Jadi Pelaku Diduga Provokasi Anak Pejabat Pajak

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 05 Mar 2023 20:41 WIB

Jadi Pelaku Diduga Provokasi Anak Pejabat Pajak

i

Foto yang beredar di media sosial Twitter, penampakan Agnes saat bersama korban David (foto kanan) dan tersangka Mario Dandy (foto kiri). Kini Agnes pun menjadi pelaku imbas Mario menganiaya korban David.

Agnes Gracia Haryanto, (15) pacar Mario Dandy Satriyo, meski tak ikut aniaya Cristalino David Ozora Latumahina (17), ikut diseret jadi tersangka. Sosok perempuan ini hanya berteriak 'Woi' pada malam ketika Mario Dandy menganiaya David secara brutal. Sampai Minggu (5/3) meski sudah berstatus pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum, Agnes tidak ditahan dan wajib lapor.

 

Baca Juga: Bermasalah, Bisnis Jasa Pembantu

JAKARTA, Koresponden Erick Kresnadi

 

Pihak kepolisian telah mengungkap peranan Mario Dandy Satrio (20) dkk dalam penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora Latumahina (17), termasuk AG yang nama lengkapnya, Agnes Gracia Haryanto

Perempuan ini berteriak seolah memperingatkan Mario Dandy berhenti menganiaya. Mario adalah mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo

Di sisi lain, mengemuka isu adanya dugaan perempuan inisial AG (15) 'menjebak' David. Isu ini mengemuka setelah tangkapan layar percakapan WhatsApp diduga antara David dan AG viral di media sosial.

AG adalah pacar Mario Dandy, sekaligus mantan pacar David. Mario Dandy disebut-sebut menganiaya David setelah 'dibisiki' oleh sosok perempuan inisial APA soal 'perbuatan tidak baik David kepada AG'.

 

AG Keluar dari SMA Tarakanita

Terhadap anak AG, Polri menerapkan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 lebih lebih subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP.

Bahkan kini, AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo sudah keluar dari statusnya sebagai siswi SMA Tarakanita 1 Jakarta. Namun, AG disebut mengundurkan diri dari sekolahnya itu sebelum ikut terseret sebagai pelaku anak dalam kasus penganiayaan terhadap David, anak pengurus GP Ansor, Jonathan Litumahina.

Kini, Agnes Gracia Haryanto telah ditetapkan sebagai satu pelaku penganiayaan David.

Sebelumnya AG masih berstatus sebagai saksi karena masih di bawah umur, tidak seperti Mario Dandy Satriyo yang telah ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan David sejak Selasa, 21 Februari 2023. Bahkan, nama Agnes Gracia Haryanto trending di beberapa media sosial.

Agnes Gracia Haryanto dituduh sebagai penyebab utama Mario Dandy Satriyo menganiaya David.

 

AG Minta Perlindungan ke KPAI

Agnes Gracia Haryanto juga disebut-sebut sebagai sosok teman wanita David yang mengirim pesan untuk mengambil kartu pelajar sebelum terjadinya kejadian penganiayaan.

Kuasa hukum AG yakni Mangatta Toding Allo sempat menyangkal keterlibatan kliennya dalam kasus tersebut.

Mangatta Toding Allo juga datang ke KPAI untuk meminta perlindungan kepada AG karena kliennya mengalami stres karena kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pacarnya.

"Siap betul (sudah keluar dari SMA Tarakanita 1," kata pengacara AG, Mangatta Toding Allo, Jumat (3/3) malam.

Polisi membeberkan bukti-bukti terkait keterlibatan AG pacar tersangka Mario dalam kasus penganiayaan terhadap David. Bukti-bukti tersebut meliputi pesan WhatsApp atau WA hingga rekaman CCTV yang disita dari sekitar lokasi kejadian.

 

Anak Berkonflik Dengan Hukum

Baca Juga: WP Lalai Lapor SPT, Tetap bisa Dipenjara

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan dari bukti-bukti tersebut penyidik memutuskan untuk meningkatkan status AG menjadi anak berkonflik dengan hukum atau pelaku. Penggunaan istilah ini berlaku bagi anak di bawah umur yang tidak bisa disebut sebagai tersangka seperti halnya orang dewasa.

"Setelah kami sesuaikan dengan CCTV kami sesuaikan dengan alat bukti yang lain, kami sesuaikan dengan chat WA tergambar semua peranannya di situ. Oleh karenanya yang kami sampaikan tadi ada peningkatan status dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Berdasar dari serangkaian barang bukti tersebut, lanjut Hengki, penyidik juga menemukan adanya perencanaan. Sehingga penyidik kemudian menerapkan Pasal 355 Ayat 1 KUHP terkait penganiayaan yang direncanakan.

Menurutnya, pengunduran diri itu sudah diajukan AG pada 28 Februari atau sebelum gadis belia itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus David.

Namun, apa 'perbuatan tidak baik' David ke AG itu, tidak dijelaskan oleh polisi. Yang jelas, bukti-bukti Mario Dandy menganiaya David secara brutal sudah dikantongi pihak kepolisian dan hal ini membuat dirinya dijerat dengan pasal yang lebih berat.

Polisi meningkatkan status perempuan AG (15), pacar anak mantan pejabat Pajak, Mario Dandy Satrio (20), menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.

Atas hal ini, keluarga David mengapresiasi kinerja polisi.

"Kalau keluarga mengapresiasi kinerja penyidik Polri karena begini, pada prinsipnya keluarga ingin keadilan yang seadil-adilnya untuk ananda David," ujar kuasa hukum David, M Hamzah, kepada wartawan, Sabtu (4/3/2023).

 

Tendang Secara Brutal

Hamzah menuturkan bahwa pihak keluarga menginginkan keadilan bagi David. Seluruh pelaku diharap dihukum setimpal. "Siapa pun yang terlibat dalam penganiayaan berat tersebut, harus mendapatkan hukuman sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia," katanya

 

Baca Juga: Rafael Alun, Tingkat Banding, Tetap Dihukum 14 Tahun

Misteri Teriakan 'Woi' Perempuan

Seperti diketahui, penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy ini direkam oleh temannya, Shane Lukas Rotua (19) yang juga menjadi tersangka di kasus ini. Shane merekam penganiayaan Mario Dandy menggunakan kamera ponsel milik Mario Dandy.

Mario Dandy menendang, memukul kepala hingga menginjak tengkuk David berkali-kali. Anak mantan pejabat Pajak, Rafael Alun Trisambodo, ini baru berhenti setelah ada teriakan 'Woi' seorang perempuan.

Dalam video yang beredar di media sosial Sabtu (25/2/2023), terlihat Mario melakukan penganiayaan terhadap David. Terlihat jelas dia menendang secara sadis dan brutal ke arah wajah David.

 

Mario Tantang untuk Lapor

David saat itu sudah tersungkur tidak berdaya di aspal. Dia terkapar tak bergerak menerima pukulan dan tendangan Mario Dandy.

Tindakan keji Mario Dandy itu terus dilakukan berulang kali. Tak hanya itu, Mario pun sempat melakukan selebrasi 'SIU' ala Cristiano Ronaldo di tengah penganiayaan sadisnya kepada David.

Video ini direkam oleh seseorang yang belakangan diketahui Shane, atas perintah Mario Dandy. Beberapa orang di lokasi pun terlihat hanya menonton. Mario kemudian menantang untuk melapor.

"Berani lu sama gue? Berani nggak? Nggak takut gue anak orang mati. Lapor, lapor, a****g," kata Mario sembari menginjak kepala David.

Penganiayaan tersebut dihentikan setelah terdengar suara teriakan 'woi' dari perempuan yang seolah memperingatkan. n erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU