Jadi Penadah Mobil Curian, Pekerja Bengkel Diringkus

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 01 Des 2020 19:39 WIB

Jadi Penadah Mobil Curian, Pekerja Bengkel Diringkus

i

Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti saat rilis kasus di mapolsek Sedati.

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Petugas Reskrim Polsek Sedati menangkap Cholili (57), asal Desa Bayeman, Kecamatan Gondang Wetan, Pasuruan lantaran menjadi penadah barang curian berupa mobil pickup di kawasan Sedati, Sidoarjo.

Kapolsek Sedati IPTU Agnis J Manurung mengatakan, penangkapan bapak tiga anak tersebut berawal dari laporan korban M Rochim warga Dusun Tani Sawah, Desa Pepe, Kecamatan Sedati yang kehilangan mobil pick up nopol W 9583 NU yang di parkir di halaman rumahnya.

Baca Juga: Langgar Aturan Mendagri, Pemkab Sidoarjo Batalkan Mutasi 500 Pejabat

“Mobil tersebut dicuri pada Hari Senin (30/11) lalu. Korban lau melapor ke Polsek, kemudian kami langsung tindak lanjuti melakukan penyelidikan dan pengejaran,” kata Agnis, Selasa (1/12/2020).

Kerja cepat petugas berbuah manis. Cholili berhasil ditangkap di rumahnya di Pasuruan beserta barang bukti mobil pick up. “Kami tangkap kurang dari 1×24 jam,” tutur Agnis.

Tersangka pun digelandang ke Mapolsek Sedati untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Dishub Jatim akan Luncurkan Bus Trans Jatim Luxuryi di Koridor Gresik - Sidoarjo

Di hadapan petugas, tersangka mengaku sudah lima kali mendapat barang hasil curian dari seseorang berinisial O (buron/DPO).

Tersangka juga mengaku, setiap menerima mobil curian, ia merubah ciri khas mobil agar tidak terdeteksi. Ia merubah aksesoris mobil, peleg, stiker hingga menggunakan plat nomor palsu agar tidak dikenali.

Tersangka dijerat pasal 480 ayat 1 KUHP jo pasal 363 ayat 1 KUHP tentang perkara penadahan barang hasil kejahatan. “Terkait pelaku pencuriannya berinisial O, masih kami lakukan pengejaran,” pungkasnya.

Baca Juga: Bupati Sidoarjo Tersangka Kasus Korupsi, Pj Gubernur Jatim Beri Tanggapan Tegas

Tersangka bersama barang bukti saat ini berada di Mapolsek Sedati. 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU