Jadi Tersangka 365, Samanhudi Anwar Lakukan Gugatan Pra Peradilan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 30 Jan 2023 17:06 WIB

Jadi Tersangka 365, Samanhudi Anwar Lakukan Gugatan Pra Peradilan

i

Pengacara Samanhudi Anwar saat beri keterangan pada wartawan di depan Kantor PN Blitar, Senin (30/1), Joko nomer dua dari kanan berdiri belakang berkaca mata. SP/Hadi Lestariono

SURABAYAPAGI.COM, Blìtar - Rupanýa setelah dinyatakan terlibat perampokan di rumah Wali kota Blitar Santoso (12/12-2022) dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka, mantan wali kota Blitar ini lakukan perlawanan dengan gugatan Pra Peradilan ke Kapolda Jawa Timur, melalui kuasa hukumnya, Joko Trisno Mudiyanto Cs. 

Joko pada wartawan menyampaikan pihaknya telah melayangkan surat permohonan gugatan praperadilan kepada Kapolda Jawa Timur, melalui Pengadilan Negeri (PN) Blitar hari ini. 

Baca Juga: Rumah Warga Jombang Disatroni Maling saat Mudik

“Dengan nomor register 1/Pid.Pra/2022/PN.Blt tertanggal 30 Januari 2023,” ujar Joko didampingi tim kuasa hukum Samanhudi yang berjumlah 8 orang usai mendaftarkan gugatan, Senin (30/1/2023) pagi tadi (10.00) .

Joko Trisno menjelaskan alasan diajukannya gugatan praperadilan ini, terkait adanya penetapan status tersangka pada kliennya yakni Samanhudi Anwar  tanpa adanya pemeriksaan sebelumnya. 

“Yang bersangkutan (Samanhudi) belum pernah menerima panggilan dalam bentuk apapun dari penyidik Polda Jatim, baik untuk diminta keterangan atau diperiksa sebagai saksi maupun calon tersangka,” jelas Joko pada wartawan.

Sesuai Putusan MK No.2/PUU-XII/2014, Joko Trisno menyampaikan status penetapan seseorang menjadi tersangka, termasuk dalam obyek praperadilan. Adapun obyek praperadilan yakni Surat Ketetapan Tersangka No:S.Tap/17/I/Res.1.8/2023/Ditreskrimum tertanggal 26 Januari 2023 atas nama Muh Samanhudi Anwar. 

“Maka kami menyampaikan 3 poin keberatan dalam permohonan pada praperadilan ini," terang Joko yang didampingi rekan-rekannya.

Joko merinci keberatannya pertama, penetapan tersangka selain minimal dengan 2 alat bukti, harus disertai dengan pemeriksaan calon tersangka. Kedua, adanya minimal 2 alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka, kedua syarat itu harus dipenuhi.

Baca Juga: Polisi Gresik Tangkap Seorang Pelaku Perampokan Sadis yang Bunuh Korbannya

Sementara Samanhudi diperiksa pertama kali pada 27 Januari 2023, sehari setelah ditetapkan menjadi tersangka.

“Ketiga, syarat minimal 2 alat bukti penetapan tersangka tidak dapat dipenuhi, karena keyakinan kami hanya ada 1 alat bukti yaitu keterangan saksi pelaku yang sudah ditangkap lebih dulu," tambah Joko Trisno.

Untuk itu Joko Trisno dalam gugatan praperadilan ini memohon kepada Ketua PN Blitar Hakim Tunggal Pemeriksa agar menerima dan mengabulkan permohonan keseluruhan, menyatakan penetapan tersangka Samanhudi tidak sah menurut hukum.

“Melepaskan tersangka dari tahanan, pemulihan hak dan rehabilitasi nama baik tersangka dalam kedudukan serta kemampuan harkat dan martabatnya," pungkas Joko Trisno.

Baca Juga: Polda Jatim Tetapkan 3 Selebgram Sebagai Tersangka Kasus Investasi Bodong

Untuk diketahui Samanhudi ditangkap pada Jumat (27/1/2023) oleh penyidik Polda Jatim usai berolahraga Futsal di salah lokasi di Kota Blitar. Samanhudi langsung dibawa ke Surabaya (Mapolda Jatim) hari itu juga statusnya dijadikan tersangka.

Dan Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan Samanhudi ditangkap terkait keterlibatannya dalam kasus pencurian dengan kekerasan di rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso di Jl. Sudanco Supriyadi, Kota Blitar pada, Senin (12/12/2022).

“Kita memastikan menangkap MSA (Muh Samanhudi Anwar) dalam keterlibatan kasus pencurian dengan kekerasan, sesuai fakta dan bukti-bukti yang ada dan kita peroleh. Sehingga, kita yakini, kita memastikan yang bersangkutan ini sebagai tersangka dalam pencurian dan kekerasan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar,” papar Irjen Pol Toni Harmanto kala itu sambil beberkan keterlibatanya atas perampokan di umdin Wali kota Blitar yang sebelumnya menangkap 3 pelaku.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan intensif dari ke 3 orang orang pelaku yang sudah kita tangkap sebelumnya, dan kita pastikan mereka bertemu, serta berkomunikasi saat berada di lapas Stagen. Kemudian SHA memberikan informasi keberadaan tempat penyimpanan uang dan waktu yang baik untuk melakukan aksi itu,” jelas Irjen Pol Toni pada wartawan waktu rilisnya (Jumat 27/1-23) pukul 15.00. Les

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU