Jadi Tersangka Dalam 3 Kasus, HRS Cetak 'Hattrick'

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 11 Jan 2021 21:40 WIB

Jadi Tersangka Dalam 3 Kasus, HRS Cetak 'Hattrick'

i

Habib Rizieq Shihab (HRS) yang kini berada di tahanan Polda Metro Jaya.

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sudah jatuh tertimpa tangga. Peribahasa itu tepat menggambarkan apa yang dialami Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Senin (11/1/2021), Polri kembali menetapkan pria yang kerap dipanggil HRS ini sebagai tersangka kasus test swab di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Dipidanakan Gegara Sebut Polri tak Netral

Ini berarti, Rizieq menjadi tersangka dalam tiga kasus dalam waktu nyaris bersamaan. Dalam dunia sepakbola, apa Rizieq dikatakan mencetak hattrick (3 gol dalam 1 pertandingan). Yang lebih parah, dalam kasus yang terakhir ini, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Direktur Utama RS UMMI dr Andi Tatat dan menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas.

Keduanya akan dipanggil pekan ini untuk menjalani pemeriksaan. "Minggu ini pemanggilan pemeriksaan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Senin (11/1/2021).

Manajemen RS Ummi dilaporkan Satgas Covid-19 Kota Bogor karena menghalangi upaya Satgas melakukan test swab terhadap Rizieq yang dirawat di rumah sakit tersebut.

Kemudian, polisi meningkatkan status kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan karena ditemukan adanya dugaan tindak pidana. Menurut polisi, ditemukan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

 Sebelumnya, Habib Rizieq ditetapkan tersangka dan ditahan dalam kasus kerumunan acara Maulid Nabi dan pernikahan anak Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020.

Rizieq ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi. Dia dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. "Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka, pertama sebagai penyelenggara Saudara MRS (Muhammad Rizieq Shihab)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Kamis (10/12/2020) lalu.

Selain Rizieq, polisi menetapkan lima orang lainnya yakni ketua panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq, HU; sekretaris panitia, A; dan penanggung jawab bidang keamanan, MS. Kemudian, penanggung jawab acara, SL dan kepala seksi acara, HI.

Selama menjalani pemeriksaan Habib Rizieq dicecar 84 pertanyaan oleh penyidik. Pemeriksaan sebagai tersangka berlangsung sejak pukul 11.30 WIB hingga 22.00 WIB pada hari Sabtu (12/12). "MRS ditahan di Rutan Polda Metro Jaya," ungkap Argo, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Lalu yang kedua, penyidik Bareskrim Polri juga menetapkan status  Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. "Rizieq tersangkanya," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/20202).

Berbeda dengan kasus di Petamburan, Andi menyebut tidak ada panitia dalam kasus kerumunan di Megamendung tersebut. Penyidikan kini terus dikembangkan oleh Bareskrim. "Dia tidak ada kepanitiaan di sana, dia langsung, tidak ada kepanitiaan kalau di Megamendung," tandasnya.

 

Baca Juga: Berakhir Dijemput Paksa dan Ditahan Polda Metro Jaya, Siskaeee Disebut Alami Gangguan Jiwa

Bantuan Sang Mantu

Kembali ke kasus ketiga, Muhammad Hanif Alatas turut menjadi tersangka dalam kasus swab bersama mertuanya, Rizieq. Andi mengungkapkan, Hanif telah ikut membantu dalam menyembunyikan hasil tes swab Covid-19 terhadap Habib Rizieq.

Dengan kata lain, Hanif Alatas dianggap turut serta menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular. "Kan dia ikut di situ yang memfasilitasi dia ikut membantu menyembunyikan informasi terkait proses padahal itu kan harus dilaporkan ke gugus tugas," kata Andi lagi.

Polisi mengklaim telah mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk memperkuat penetapan status tersangka tersebut.

"(Seperti) keterangan saksi, keterangan ahli ditambah dengan surat dan petunjuk. Kalau bukti undang-undang itu minimal dua alat bukti. Alat bukti penyidik ada 4," bebernya.

Tiga tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 4/1984, Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 serta Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.

 

Baca Juga: Ditersangkakan Film Porno, Selebgram Praperadilan Kapolda

Nasib Munarman

Terpisah, mantan Sekertaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman juga ketiban sial. Ia mengaku rekening pribadinya turut diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Adapun sebelumnya PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI.

“Rekening atas nama saya diblokir juga,” kata Munarman di Jakarta, Senin (11/1/2021).

Munarman turut memberikan surat pemblokiran rekeningnya. Dimana pemblokiran terhitung sejak 4 Januari 2021, kemudian surat tersebut diterima olehnya pada hari Minggu 11 Januari. Dia menjelaskan sejatinya rekening pribadinya tak ada sangkut paut dengan FPI.

Namun, rekening tersebut biasa digunakan untuk menampung biaya ibundanya yang terbarik sakit dari pihak keluarga. “Padahal itu rekening atas nama saya hanya untuk biaya berobat ibu saya yang pensiunan dan sudah gak bisa jalan lagi. Hanya terbaring di tempat tidur,” tutur dia.

Karena itulah, Munarman sangat menyayangkan adanya pemblokiran rekening pribadinya oleh PPATK. Dia menyebut perbuatan tersebut sangatlah tidak berperikemanusiaan. “Tidak berperikemanusiaan ini,” tukasnya.jk/bo

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU