Jadi Tersangka, Sopir Bus Maut Tol Sumo Kena Pasal Berlapis

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 19 Mei 2022 20:30 WIB

Jadi Tersangka, Sopir Bus Maut Tol Sumo Kena Pasal Berlapis

i

Ade Firmansyah saat diperiksa di Mapolresta Mojokerto

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya- Akhirnya, Polda Jawa Timur (Jatim) resmi menetapkan Ade Firmansyah, sopir pengganti Bus PO Ardiansyah dalam kecelakaan maut di KM 712+400 jalur A Tol Surabaya-Mojokerto, sebagai tersangka.

"Hari ini tadi, dari hasil gelar sudah ditingkatkan statusnya dari saksi sudah menjadi tersangka," kata Wadirlantas Polda Jatim AKBP Didit Bambang Wibowo di Mapolda Jatim, Kamis (19/5).

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun 6 Kendaraan Ringsek Parah di Gerbang Tol Halim Utama

Didit menyebut Ade bakal dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan atau Pasal 311 ayat (5) Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Ancaman hukumannya nanti lebih daripada 5 tahun nanti, Apakah di 310 ayat (4) atau di 311 ayat 5," ujarnya.

Menurut Didit, pihaknya telah meminta keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian, maupun saksi ahli terkait kecelakaan maut yang menewaskan 15 orang tersebut.

"Untuk saksi kami sudah memeriksa ada berapa sembilan saksi dari penumpang maupun non penumpang. Kemudian ada ahli juga ada tiga ya," katanya.

Selain itu, kata Didit, Ade juga terancam pasal berlapis lantaran berdasarkan hasil tes urine dan pemeriksaan laboratorium yang bersangkutan dinyatakan positif narkoba.

"Kepolisian kemarin telah melakukan upaya-upaya melakukan tes urine dan tes darah, dan hasil (lab)-nya hari ini sudah diketahui bahwasanya pengendara tersebut positif mengonsumsi narkoba, nah ini jenisnya masih dalami," ujarnya.

Sebelumnya, Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman mengungkapkan, Ade Firmansyah diduga tidak sempat menginjak rem pada detik-detik terakhir sebelum kecelakaan terjadi.

Baca Juga: Angka Kecelakaan di Sampang Turun

"Tidak ada. Dari hasil olah TKP (tempat kejadian perkara) tidak ada bekas pengereman, sama sekali. Kami masih akan terus melakukan pendalaman," ujarnya di Gedung Ditlantas Mapolda Jatim, Selasa (17/5/2022).

Latif mengatakan, bus saat melaju tidak mengalami oleng dan sopir sempat menyalip kendaraan truk yang ada di depannya melalui jalur cepat, di sekitar KM 711.

"Setelah itu kembali ke jalur lambat dan bus oleng ke kiri. Soal kelaikan kendaraan, kami masih koordinasi dengan dinas perhubungan dengan ATPM, Kir-nya kapan, masih layak atau tidak, nanti kami uji," ucapnya.

Latif menegaskan, jumlah penumpang bus secara keseluruhan sebanyak 34 orang dari kapasitas 37 orang. Jadi memang kendaraan ini tidak overload, dalam artian masih layak.

"Kita lagi lebih mendalami lagi PO (perusahaan otobus) ini, pekerja driver-nya ini, sudah lama bekerja, pengalamannya, juga kita dalami," ujarnya.

Baca Juga: Truk Kecelakaan Tunggal, Lalin Macet hingga 1 Kilometer

Kecelakaan maut ini bermula saat bus PO Ardiansyah dengan nopol S 7322 UW membawa puluhan penumpang asal Benowo, Surabaya, dari arah Yogyakarta menuju Surabaya.

Diduga sopir bus melaju dengan kecepatan sekitar 100 kilometer per jam di lajur lambat. Namun saat bus tiba di km 712.200 /A, kendaraan oleng ke kiri dan menabrak tiang VMS (Variable Message Sign). Bus terpental hingga terguling.

Total 15 penumpang tewas dalam peristiwa ini. Sementara belasan penumpang lain mengalami luka berat.

Korban luka berat itu dilarikan ke RS Petrokimia Gresik, RS Citra Medika, kemudian RS EMMA Kota Mojokerto. Sementara yang meninggal dunia dievakuasi ke RS Wahidin Soediro Husodo Mojokerto dan RSI Sakinah Mojokerto. dwi

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU