SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Triana Ananda (42) tahun Warga Semarang diputus bersalah menyediakan jasa Pornografi dengan Pidana Penjara selama 1 tahun oleh Ketua Majelis Hakim Ni Putu Parwati di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Ketua Majelis Hakim Ni Putu Parwati Mengatakan Bahwa, Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 30 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan Pidana Penjara selama 1 tahun.
Baca Juga: Hakim Geram, Terdakwa Edy Mukti Terlambat di Persidangan
"Terhadap terdakwa diputus dengan Pidana Penjara selama 1 tahun," kata Hakim Ni Putu Parwati di ruang Candra PN Surabaya.Kamis (28/10/2021).
Atas putusan tersebut Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Menyatakan menerima.
Baca Juga: Tahanan Polsek Dukuh Pakis Kabur saat Libur Lebaran
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan Bahwa terdakwa mengiklankan di Media Sosial Twitter dengan akun @AnandaOhAnanda dengan menampilkan Video syur dirinya dengan disertai nomor Handphone agar bisa berkomunikasi dengan pelanggannya dan memberikan tarif seharga Rp.600 ribu untuk pelayanan sex.
Dari Keterangan saksi Baihaqi berkomunikasi dengan terdakwa dan disepakati harga Rp.1 juta untuk kali layanan. Keduanya Janjian di Hotel Grand Inna di Jalan Simpang Gubernur Suryo.Pada 16 Juni 2021 sekitar pukul 17.00 WIB keduanya diamankan oleh Andini Putri Anggota Polrestabes Surabaya.
Baca Juga: Sengketa Jual Beli Rumah Pondok Candra Hakim Semprot Penggugat, PS Itu Wajib
Atas Perbuatannya JPU Damang Anuwibo mendakwa terdakwa dengan Pasal 30 jo Pasal 4 ayat 2 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan menuntut terdakwa dengan Pidana Penjara selama 1 tahun 3 bulan Penjara. Nbd
Editor : Moch Ilham