Jajaran Kompolnas Resmi Dilantik, Presiden Kukuhkan Mahfud MD

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 19 Agu 2020 10:39 WIB

Jajaran Kompolnas Resmi Dilantik, Presiden Kukuhkan Mahfud MD

i

Suasana pelantikan jajaran Kompolnas

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Berdasarkan keputusan Presiden RI Nomor 54/M Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kompolnas. Secara resmi, Presiden Joko Widodo melantik Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD sebagai Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2020-2024. Pelantikan dilakukan hari ini, Rabu (19/8) di Istana Negara.

Dalam sumpahnya, para anggota Kompolnas menyatakan siap menjalankan tugas dan berpegang teguh pada Pancasila serta UUD 1945.

Baca Juga: ITDC Apresiasi Kedatangan Kompolnas, Janji Akan Lakukan Evaluasi

"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada UUD Negara RI Tahun 1945 serta akan menjalankan peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara," ucap Jokowi diikuti seluruh anggota Kompolnas yang dilantik.

Para anggota yang dilantik juga menyatakan sumpah akan menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan kewenangan.

"Bahwa saya akan menjaga integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela," katanya.

Usai pelantikan, Jokowi dan sembilan anggota Kompolnas menandatangani berita acara.

Berikut daftar ketua dan anggota Kompolnas yang dilantik:

1. Menko Polhukam Mahfud MD sebagai ketua merangkap anggota

2. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai wakil ketua merangkap anggota

3. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly sebagai anggota

4. Benny J. Mamoto mewakili pakar kepolisian sebagai anggota

5. Pudji Hartanto Iskandar mewakili pakar kepolisian sebagai anggota

6. Albertus Wahyurudhanto mewakili pakar kepolisian sebagai anggota

7. Yusuf mewakili tokoh masyarakat sebagai anggota

8. Muhammad Dawam mewakili tokoh masyarakat sebagai anggota

9. Poengky Indarti mewakili tokoh masyarakat sebagai anggota

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Kompolnas susunan keanggotaan terdiri dari tiga orang dari unsur pemerintah, tiga orang dari pakar kepolisian, dan tiga orang dari tokoh masyarakat.

Anggota Kompolnas dari unsur pakar kepolisian dan tokoh masyarakat dipilih melalui proses seleksi. Enam orang yang terpilih merupakan pihak yang lolos seleksi dari 12 nama yang diajukan ke Jokowi.

Jokowi kemudian memberikan ucapan selamat kepada anggota Kompolnas yang dilantik. Acara kemudian akan dilanjutkan pelantikan Konsil Kedokteran Indonesia.

 

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU