Jaksa Agung Dituding Punya Istri Muda

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 05 Nov 2021 21:03 WIB

Jaksa Agung Dituding Punya Istri Muda

i

Mia Amiati Iskandar.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -Jaksa Agung Sianitar Burhanuddin dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaga Adhyaksa karena diduga memiliki istri dua atau poligami.

"Kami melaporkan pelanggaran yang berkenaan dengan larangan bagi PNS, istri PNS untuk poligami. Kedua yaitu dugaan bahwa mereka itu ada di institusi yang sama yaitu Kejaksaan Agung," ungkap Wakil Direktur Jaga Adhyaksa, Satria Surbakti di Jakarta, Jumat (05/11/2021).

Baca Juga: Gebuk Mafia Tanah dalam 8 Bulan

Pelaporan Poligami yang diduga dilakukan oleh Jaksa Agung, berdasarkan pada PP Nomor 45 Tahun 1990 yang mengatur perkawinan dan perceraian Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam PP Nomor 45 Tahun 1990, PNS laki laki yang lebih dari satu wajib mendapat izin dari pejabat terkait, dan jika melanggar akan dikenakan sanksi hukuman disiplin.

Diketahui, ST Burhanuddin mempunyai istri bernama Sruningwati Burhanuddin, sedangkan yang diduga menjadi istri kedua merupakan salah satu pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung sebagai Direktur di Jamintel bernama Mia Amiati Iskandar.

'Tidak boleh seorang istri di ASN dalam satu lingkungan kerja yang sama, itu nanti ada sanksi administratif," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua KASN Agus Pramusinto mengatakan akan menyelidiki laporan terkait pernikahan ST Burhanuddin. "Sesuai dengan aturan yang ada, kami akan klalifikasi dengan berbagai pihak. kami harus kaji laporannya," tutur Agus.

Sedangkan pihak dari Kejaksaan Agung hingga saat ini belum ada klarifikasi mengenai laporan tersebut.

 

Baca Juga: Jaksa Agung Bertekad Utamakan Kasus 'Big fish'

Serangan Balik

 Pakar hukum pidana Prof Dwi Seno Wijanarko meyakini, para koruptor tidak akan tinggal diam.

"Prestasi luar biasa Kejagung di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin dalam mengungkap kasus-kasus korupsi membuat koruptor kalap," kata Dwi Seno dalam keterangannya, Jumat (5/11/2021).

"Mereka menyerang balik menggunakan berbagai cara, termasuk dengan menyebarkan berita bohong dan pembunuhan karakter Jaksa Agung," tambahnya.

Menurut Dwi Seno, Burhanuddin selaku tokoh sentral di Kejagung menjadi target utama serangan koruptor. Cara kerjanya adalah dengan memanfaatkan kaki tangan atau kolabotor mereka, baik di dalam maupun di luar lembaga penegak hukum.

Baca Juga: Disebut Terima Rp 500 Juta dari Koruptor Tambang

"Harapan mereka, jika publik tidak percaya kepada Jaksa Agung maka akan muncul ketidakpercayaan juga terhadap Kejaksaan yang sedang menangani kasus, ungkapnya.

Dosen Universitas Bhayangkara Jakarta Raya ini menyatakan, serangan tersebut merupakan konsekuensi atas prestasi dan keberanian Kejagung membongkar kasus korupsi.

Tercatat, hingga saat ini isu negatif kerap menerpa Jaksa Agung ST Burhanuddin. Antara lain, mulai dari isu ijazah atau riwayat pendidikan, hingga konspirasi penggantian Jaksa Agung.

Serangan terhadap Jaksa Agung diperkirakan tidak akan berhenti, bahkan semakin bertubi-tubi, sepanjang lembaga Korps Adhyaksa terus meningkatkan kinerjanya dalam memberantas korupsi. jk,rc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU