Jaksa Akan Sikapi Vonis Kasus JLU Kota Pasuruan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 08 Jan 2023 13:37 WIB

Jaksa Akan Sikapi Vonis Kasus JLU Kota Pasuruan

i

Empat terdakwa dibebaskan dari kasus dugaan korupsi pengadaan lahan JLU Kota Pasuruan.

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan – Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjadi kado pahit awal tahun bagi Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan. Sebab, dengan vonis lepas dari segala tuntutan terhadap para terdakwa perkara JLU, hakim membebaskan empat terdakwa dari tahanan.

Vonis majelis hakim yang diketuai Gd. Agung Parnata mematahkan harapan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, Sugiarto dan Eko Wahyudi dituntut pidana penjara 2 tahun. Sementara Budi Priyanto dan Hilmy Yuliardi dituntut pidana 1 tahun 9 bulan. Masing-masing disertai denda Rp 50 juta.

Baca Juga: Terbukti Terima Suap Rp 927 Juta, Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun, Eks Kasipidsus 5 Tahun

Tapi, hakim tipikor ternyata melepaskan empat orang tersebut dari segala tuntutan. Sehingga mereka harus dibebaskan. Bahkan, pengadilan juga memerintahkan agar dilakukan pemulihan harkat, martabat, dan nama baik mereka seperti semula.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Wahyu Susanto mengatakan, putusan pengadilan sangat jauh dari harapan jaksa. Karena itu, JPU tidak langsung menerimanya begitu saja. Wahyu mengaku pihaknya masih pikir-pikir.

Baca Juga: Avanza Tabrak Truk, 3 Orang Tewas

”Walaupun kami juga wajib menghormati putusan pengadilan. Apa yang menjadi perintah pengadilan sudah kami laksanakan dengan membebaskan para terdakwa,” kata Wahyu.

Selanjutnya, jaksa akan mempelajari pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara. Wahyu mengaku masih punya waktu tujuh hari untuk menentukan sikap.

Baca Juga: Jalur Mudik Kota Pasuruan Landai

”Akan kami putuskan secepatnya,” ujarnya.

Menurut Wahyu, majelis hakim sebenarnya menyatakan perbuatan para terdakwa itu terbukti. Sesuai dengan yang didakwakan JPU. Hanya, perbuatan mereka dinilai tidak termasuk dalam ranah pidana. Karena itu mereka dilepaskan dari segala tuntutan. ris

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU