Jaksa Emoh Ubah Tuntutan Eliezer, 12 Tahun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 30 Jan 2023 20:05 WIB

Jaksa Emoh Ubah Tuntutan Eliezer, 12 Tahun

i

Richard Eliezer menghadiri sidang pembacaan replik di hadapan para fansnya di PN Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Meski akui terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang membuka kotak pandora sehingga terungkapnya kasus pembunuhan korban Yosua.

Jaksa penuntut umum (JPU) tetap meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota pembelaan atau pleidoi mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer.

Baca Juga: Warga Bangkalan Tewas Dibacok Keponakan

Jaksa menolak ubah tuntutan 12 tahun penjara terhadap Eliezer. Jaksa anggap tuntutannya

sudah sesuai aturan. "Bahwa dalam pleidoi yang disampaikan dan disusun sendiri oleh terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang pada pokoknya menanyakan apakah sikap jujur yang dilakukan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu harus dibalas dengan hukuman 12 tahun penjara sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum, bahwa pleidoi Richard Eliezer Pudihang Lumiu akan kami jawab sebagai berikut, bahwa tugas JPU sebagaimana diatur undang-undang yang mengatur kewenangan jaksa adalah melakukan penuntutan seseorang atau badan hukum yang dituduhkan melakukan tindak pidana," kata jaksa saat membacakan replik di PN Jaksel, Senin (30/1/2023).

 

Pertimbangkan UU Perlindungan Saksi

Baca Juga: Kapolres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan hingga Curanmor di Bulan Ramadhan

Jaksa mengatakan pihaknya sudah mempertimbangkan pasal 10A UU RI Nomor 31 Tahun 2012 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Menurut jaksa, dalam pasal itu ada frasa penjatuhan pidana yang paling ringan di antara terdakwa lainnya, namun jaksa menilai frasa itu tidak cocok untuk Eliezer.

"Namun demikian pasal a quo belum mengatur saksi pelaku yang kerja sama juga sebagai pelaku materiil terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang mempunyai peran lebih dominan dibanding peran terdakwa lainnya kecuali saksi Ferdy Sambo dalam melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana Yosua, sehingga permohonan kepada majelis untuk menjatuhkan pidana paling ringan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu diantara terdakwa lainnya perlu mendapat kajian secara mendalam," tegas jaksa.

 

Baca Juga: Dua Pelaku Pembunuhan di Pakis Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Malang

Jaksa Akui Dilema Yuridis

"Bahwa kondisi ini, menimbulkan dilema yuridis karena satu sisi terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu didakwa sebagai seorang saksi atau pelaku yang bekerja sama yang berani mengatakan kejujuran membongkar kejahatan untuk membunuh Yosua dan juga mengungkap skenario yang dibuat pelaku utama, yaitu saksi Ferdy Sambo. Namun di sisi lain, peran terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai eksekutor penembakan terhadap korban Yosua perlu juga dipertimbangkan secara jernih dan objektif," lanjut jaksa. n erc/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU