Jaksa Gadungan Dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 04 Mar 2021 20:55 WIB

Jaksa Gadungan Dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya

i

Mobil yang digunakan pelaku Samad. SP/Mahbub Fikri

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya  - Setelah beberapa hari yang lalu Kejari Surabaya berhasil mengungkap kasus jaksa gadungan, kini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya. Dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka Abdussomad (39), warga Sambiarum Lor, merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kejari Pontianak.

Hal ini dibenarkan oleh Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Agung Kurnia jika tersangka ASN di Kejari Pontianak, sehingga dia mengetahui seluk beluk kejaksaan. 

Baca Juga: Oknum Polisi di Surabaya Cabuli Anak Tirinya Sejak SD Selama 4 Tahun, Korban Trauma Berat

"Pengakuan tersangka masih aktif saat beraksi,” jelas Agung, Kamis (4/3).

Sebelumnya, Samad menginap di hotel di daerah Surabaya Barat. Pada saat itu ia berhasil dibekuk oleh kepolisian. Ia juga diketahui melakukan penipuan terhadap para korbannya.

Terhitung, tersangka sudah menginap di hotel tersebut selama 50 hari dengan biaya tagihan Rp 40 juta. Bahkan sering berfoya-foya dengan menghabiskan uang hasil tipuan sebesar Rp 720 juta.

Lantaran sebelumnya Samad memang bernaung di bawah panji Kejaksaan, ia pun mengetahui cara bermain di lingkup tersebut. Pengetahuannya ini, kemudian digunakan modus untuk menawari korban untuk menjadi jaksa. Syaratnya, sanggup membayar uang ratusan juta.

Baca Juga: Tipu Rekanan dengan Modus Kontrak Fiktif Rp 11 M, 2 Bos PT MBS Ditahan

Setelah korban tertarik, kemudian setor sejumlah uang ke rekening bank milik tersangka. Namun setelah ditunggu lama, tidak kunjung memberikan kabar diterima atau tidak menjadi jaksa.

Hingga kemudian, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan tim Satreskrim Polrestabes Surabaya yang mendapat laporan tersebut langsung bergerak mencari tersangka ini dan menangkapnya di hotel sekitaran HR. Muhammad

Agung mengatakan, terungkapnya setelah anggota mendapatkan informasi dari pihak hotel, bahwa ada tamu yang tidak mau membayar tagihan selama menginap di hotel sebesar Rp 40 juta.

Baca Juga: Hakim Geram, Terdakwa Edy Mukti Terlambat di Persidangan

Anggota lantas mengecek dan menangkapnya. Saat di interogasi, tersangka mengakui semua perbuatannya.

 “Ini awal tersangka ketahuan dan berhasil kami amankan bersama tim dari kejaksaan, ” jelas Agung.

Ia kini harus menerima akibatnya lantaran telah menyalahgunakan kewenangan dengan menipu korban da menyamar sebagai Jaksa palsu. fm

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU