Jaksa Gadungan Dituntut 3 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 03 Jun 2021 20:06 WIB

Jaksa Gadungan Dituntut 3 Tahun Penjara

i

Terdakwa Abdussamad, penipu yang mengaku sebagai jaksa, sidang digelar di ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (03/06/2021). SP/Budi Mulyono

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Terdakwa kasus penipuan menjanjikan kelulusan tes Calon Pegawai Negeri Sipil Abdussamad kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (03/06/2021).

 Agenda pada sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi Hermawan, Terdakwa Abdussamad dituntut 3 tahun penjara atas perbuatan yang telah dilakukan.

Baca Juga: Perampokan di Perum PPS Gresik Hanya Rekayasa, Polisi Ungkap Korban Terlilit Investasi Bodong

“Menjatuhkan tuntutan sesuai dengan pasal 378 KUHP karena terdakwa telah memenuhi segala unsur di dalamnya selama 3 tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditangkap dan ditahan,” ujar Jaksa Furkon.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya telah mencoreng nama baik Kejaksaan Republik Indonesia. Terdakwa juga membuat kedua korbannya Deni Alam Kusuma dan Muhammad Dandi Prasetiyo mengalami kerugian materiil masing masing 270 juta dan 500 juta. Abdussamad juga tidak ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian materiil kedua korbannya.

Hal yang meringankan terdakwa adalah ia tidak pernah dihukum, terdakwa mengakui perbuatannnya, dan tidak berbelit belit selama persidangan. 

Diketahui sebelumnya, Abdussamad telah menipu Deni dan Dandi dengan mengaku sebagai seorang petinggi dari Kejaksaan. Ia meyakinkan keduanya dengan berpakaian dan mempunyai peralatan lengkap seperti seorang jaksa.

Baca Juga: Tipu Rekanan dengan Modus Kontrak Fiktif Rp 11 M, 2 Bos PT MBS Ditahan

Hal itu dilakukan untuk meyakinkan korbannya. Deni yang terpikat dengan bujuk rayu sang jaksa gadungan, akhirnya menyerahkan uang sejumlah 270 juta. Namun, hingga kini dirinya tidak pernah mendapat apa yang telah dijanjikan terdakwa.

Hal yang sama juga dilakukan kepada Dandi. Saat itu Dandi melihat formasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai calon sipir. Terdakwa lalu mengatakan bahwa mempunyai kenalan di Kemenkumham.

Dandi lalu melakukan transfer sejumlah 500 juta untuk memuluskan niatnya menjadi CPNS di lingkungan Kemenkumham. 

Baca Juga: Hakim Geram, Terdakwa Edy Mukti Terlambat di Persidangan

Namun, sama dengan Deni, dirinya hingga kini tidak pernah diangkat menjadi CPNS seperti janji terdakwa. nbd 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU