Home / Hukum dan Kriminal : Rugikan Rp 106 Triliun, Dilepas Pengadilan

Jaksa Marah, Nasabah Menjerit

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 24 Jan 2023 20:47 WIB

Jaksa Marah, Nasabah Menjerit

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Henry Surya, bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, yang rugikan Publik Rp 106 triliun, akhirnya dinyatakan lepas dari tuntutan pidana oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1). Atas putusan ini Jaksa marah. Dan nasabah Indosurya Menjerit membentangkan poster tanda protes.

Jaksa penuntut mengundang wartawan melampiaskan unek-uneknya. Jaksa yakin kasus bos KSP bagian dari pidana. "Kok pengadilan niaga anggap putusan perdata. Aneh ini putusan, nggak masuk akal," ujar jaksa penuntut kepada media, saat ditemui selepas persidangan Indosurya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Selasa (24/01/2023).

Baca Juga: Lagi, Kasus Disorot Publik, Hakim Agung Tak Bisa Dimainkan

Menurut Jaksa, ini adalah keputusan paling aneh karena seharusnya putusan bisa memihak para korbannya. Apalagi menyangkut soal dana cicilan utang yang sudah diterima 132 korban. Dana ini pun disebutkan dalam proses pengadilan. Namun, menurut Syahnan hal tersebut hanyalah akal-akalan Indosurya.

"Hanya menampung 132 orang disebut-sebut telah menerima, telah mengganti dengan perjanjian. Ini bukan perjanjian. Bagaimana 23 ribu orang tidak dapat perjanjian. Ini akal-akalan," kata Syahnan.

 

Skema Pembayaran tak Masuk Akal

Tidak hanya itu, skema pembayaran utangnya pun dipandang tidak masuk akal. Ia mengatakan, Indosurya sempat menjanjikan untuk mencicil utangnya kepada beberapa nasabah sebesar Rp 100 ribu per bulan selama 11 bulan, alias kalau ditotal-total baru terbayar Rp 1,1 juta.

"Dapat dibayangkan sampai kapan cicilan tersebut dibayarkan hingga utangnya lunas.

Ini kan akal-akalan cicil. Mana ada uangnya sampai Rp 300 miliar dicicil Rp 100 ribu sebulan? Tahun berapa terbayar, bayangkan sampai tahun baru kuda tidak akan terbayar Rp 300 miliar," kata Syahnan

 

Sorakan Kekecewaan Nasabah KSP

Atas putusan Pengadilan, para korban menyatakan kekecewaan mendalam atas putusan tersebut. Bahkan, para korban membentangkan spanduk-spanduk di depan PN Jakbar sebagai bentuk kekecewaannya.

"Sangat kecewa! Kami sangat kecewa! Kami nggak tahu lagi ini mau dibawa ke mana, seperti apalagi. Kami bingung," kata Ricky, salah satu korban Indosurya saat ditemui selepas sidang.

Suara Ricky pun disusul dengan sorakan kekecewaan yang diteriakkan para korban lainnya. Ricky beserta para korban lainnya mengaku heran dan tidak tahu harus berbuat apa. Menurutnya, keputusan ini sangat janggal sebab Henry sudah jelas-jelas merampok uang nasabah hingga Rp 16 triliun, kemudian dilepaskan begitu saja tanpa ada hukuman.

 

Hakim Berbisik-bisik

"Pada saat momentnya, hakim hanya meninggalkan para korban tanpa sepatah katapun. Jadi kami merasa hakim sudah tidak mau mendengarkan lagi suara korban," ucapnya.

Tidak hanya itu, para korban juga mengkritisi hakim yang membacakan putusan seolah berbisik-bisik sehingga putusan tidak jelas terdengar. Malahan, disebut-sebut jaksa yang duduk di sebelah hakim pun tidak mendengar putusan tersebut secara jelas.

"Dilepaskan begitu saja tanpa ada hukuman dan efek jera. Lalu, mau dibawa kemana lagi hukum di Indonesia. Nggak ada yang tahu putusannya apa, berhenti di tengah-tengah semua. Bahkan jaksa yang duduk paling dekat dengan hakim saja mengatakan kami juga tidak mendengar (putusan), apalagi kami yang di bangku penonton," kata Ricky.

Menurut Ricky, hakim hanya berucap tegas tatkala menyampaikan soal mempertimbangkan homolgasi serta status terdakwa yang dilepaskan dari rumah tahanan.

"Sisanya kami tidak dengar putusannya apa. Teka-teki. Jaksa juga nggak dengar. Jaksa mengatakan kalau akan kasasi atas putusan Henry Surya. Mudah-mudahan ini jadi perhatian untuk Bawas (Badan Pengawas) agar memeriksa," ujarnya.

 

Bikin Ribuan Trauma Koperasi

Sebelumnya Henry Surya, dituntut 20 tahun penjara. Jaksa menyebut tuntutan itu lantaran kasus ini membuat ribuan orang trauma atas koperasi simpan pinjam.

Selain itu, Henry Surya juga dikenakan denda sebesar Rp 200 miliar.

Jaksa kasus bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya dan June Indria mengungkapkan jika banyak korban dari skandal ini stres, bahkan hingga meninggal dunia.

Oleh karena itu, jaksa menyatakan terus berupaya menyita aset-aset terkait Indosurya yang disebut membuat kerugian hingga Rp 106 triliun. "Semua aset kita uber supaya korban dapat pulih kembali uangnya karena di antaranya ada yang meninggal, stres, gila hanya karena ulah terdakwa," ucap Syahnan Tanjung, koordinator Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Penipuan dengan Modus Talangan Indosurya dan Bank Commonwealth, Rugikan Rp 7,7 Miliar

Henry diyakini jaksa melanggar Pasal 46 ayat 1 UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Mohon Majelis Hakim Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sejumlah Rp 200 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 1 tahun kurungan," pinta jaksa penuntut umum.

Selanjutnya jaksa juga menilai perbuatan Henry Surya di kasus ini telah membuat ribuan orang trauma dengan koperasi simpan pinjam. Jaksa menyebut para korban memiliki hati yang teriris atas perbuatan Henry Surya.

"Perbuatan Terdakwa mengakibatkan trauma kepada ribuan orang korban dengan berkedok koperasi simpan pinjam (KSP). Sungguh miris penderitaan para korban, sebagian para korban yang menjadi saksi fakta di persidangan ini sekalipun tidak lagi memberikan kesaksian di persidangan ini, namun tetap hadir mengikuti jalannya proses persidangan demi mendapatkan kepastian hukum atas perbuatan Terdakwa. Sungguh hati mereka telah teriris atas perbuatan Terdakwa yang menimbulkan derita yang berkepanjangan bagi para korban," ungkap jaksa Syahnan.

"Oleh karena itu, sangatlah pantas Penuntut Umum mengetuk hati Majelis Hakim yang menyidangkan perkara untuk memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatan Terdakwa," sambungnya.

 

Timbulkan Kerugian Rp 16 Triliun

Jaksa menilai hal-hal yang memberatkan Henry Surya salah satunya Henry telah menimbulkan kerugian ekonomi terhadap para korban sebesar Rp 16 triliun.

"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Henry Surya bersama-sama dengan saksi June Indria dan Suwito telah menimbulkan kerugian kepada banyak korban yang mengakibatkan para korban mengalami kerugian dengan jumlah yang sangat signifikan dan, apabila ditotal, kurang lebih sebesar Rp 16.017.770.712.843," ungkap Jaksa.

Selanjutnya, menurut jaksa, Henry Surya tak merasa bersalah dan tak menyesali perbuatannya. Jaksa juga mengatakan Henry berbelit-belit saat memberikan keterangan dalam persidangan.

"Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangannya dan menyulitkan pemeriksaan di persidangan," terang Jaksa.

Jaksa menyampaikan tak ada hal yang dapat meringankan hukuman Henry Surya. "Terhadap perbuatan yang dilakukan Terdakwa, tidak ada hal-hal yang dapat dipertimbangkan untuk meringankan hukuman Terdakwa," kata Jaksa.

 

Henry Menangis di Pledoi

Baca Juga: Pengacara Wanita Serahkan Diri, Usai DPO 4 Bulan

Bos KSP menangis saat membacakan nota pembelaannya saat menyinggung istri dan anaknya. Henry mengaku penahanan dirinya mempengaruhi kondisi kesehatan mental anak-anaknya, yang disebut masih sangat kecil.

Henry membantah klaim jaksa penuntut umum yang menyebut dirinya melakukan akal-akalan untuk menggelapkan dana dari penghimpunan dana KSP Indosurya. Dia menjelaskan, KSP Indosurya sempat beroperasi secara aktif dan lancar aktivitasnya.

 

Korban KSP Menjerit

Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya, June Indira, divonis bebas. June dinyatakan tak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Secara terpisah, anggota tim jaksa penuntut umum (JPU), Paris Manalu mengatakan para korban KSP Indosurya menjerit atas putusan tersebut. Padahal menurutnya, JPU telah membuktikan dakwaan dengan baik.

"Bebas. Padahal korban 23 ribu orang, korban sekarang ini menjerit," ungkap Paris.

 

Hakim Hanya Pertimbangkan PH

Paris mengatakan Majelis Hakim tak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan yang diungkap oleh JPU. Menurutnya, Majelis Hakim hanya mempertimbangkan dalil penasihat hukum terdakwa June Indria.

"Bahwa Majelis Hakim tidak mempertimbangkan fakta-dakta yang disajikan oleh jaksa penuntut umum terkait dengan perbuatan terdakwa yang bertentangan dengan ketentuan dan PerUndang-Undangan," kata Paris.

"Namun Majelis Hakim hanya mempertimbangkan dalil-dalil yang disampaikan oleh penasihat hukum," sambungnya.

Sebelumnya, June Indria yang dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan kurungan, juga dibebaskan Pengadilan Minggu lalu. June Indria, dinyatakan JPU turut serta melakukan perbuatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin dari Bank Indonesia. n erc/jk/cr2/am/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU