Jaksa Masuk Angin atau Tidak, Sulit Dibuktikan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 20 Jan 2023 20:10 WIB

Jaksa Masuk Angin atau Tidak, Sulit Dibuktikan

i

H. Raditya M Khadaffi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ini pernyataan terbuka dari Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana.

Pernyataan Jampidum ini disampaikan dalam Konferensi pers di Kejagung Kamis (19/1/2023).

Baca Juga: Dituduh Curi 2 Dus Mie Instan, Pria Asal Cimahi Tewas Dikeroyok Massal

Kutipan ucapan Fadil yang menarik bagi wartawan adalah "Jaksa yang menuntut Sambo dkk tidak masuk angin."

Jampidum juga menegaskan, JPU telah bekerja sesuai aturan. Fadil meminta publik menghormati proses hukum, karena jaksa memiliki kewenangan melakukan penuntutan.

News values (nilai berita) adalah parameter, acuan atau kriteria yang digunakan untuk mengukur sebuah kejadian atau informasi layak untuk diberitakan.

Pernyataan Jampidum ini bagi wartawan bernilai tinggi. Terutama diukur menggunakan news value jurnalisme.

Disana ada ketokohan yaitu seorang petinggi di Kejaksaan Agung. Seorang dengan jabatan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum punya pengaruh di publin. Dan ini oleh wartawan merupakan sebuah nilai berita. Ketokohan Fadil layak menjadi sumber berita berita tuntutan terhadap terdakwa Sambo, Putri, Elizier, Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Wartawan mengutip pernyataan Fadil karena telah menjadi sebuah berita yang menarik. Jadi layak untuk diketahui publik. Makanya di koran yang saya kelola, pernyataan Fadil menjadi judul utama harian kita edisi Jumat (20/1/2023).

Menggunakan sudut pandang news value, pernyataan Jampidum ini punya pengaruh di publik.

Pernyataan Jampidum berdasarkan nilai berita dapat memberikan pengaruh yang luas di masyarakat.

Disana ada kepentingan banyak orang. Salah satunya dampak.

Tentu dampaknya bisa bervariasi. Dan rumusnya, besar dan luasan dampak yang ditimbulkan atas pernyataan Fadil.

Ajaran di dunia jurnalistik, yaitu semakin besar dampak sebuah informasi akan semakin tinggi pula nilai berita pernyataan Jampidum.

Apalagi ini terkait peristiwa pembunuhan berencana yang diotaki jenderal bintang dua Polri. catatan jurnalistik saya, peristiwa ini sejak awal telah menimbulkan konflik terkait Sambo sebagai figur publik. Disana ada nilai beritanya.

Apalagi peristiwa ini kejadian pembunuhan berencana terhadap ajudan Sambo, sadar atau tidak telah menyentuh perasaan dan emosional manusia. Peristiwa ini sejak awal telah menimbulkan simpati dari publik. Nah seorang Jampidum insha Allah tahu hal ini. Termasuk atas pembongkaran skenario Sambo oleh Elizier.

Catatan jurnalistik saya, kasus pembunuhan Yosua juga ada keanehan. Ada kejadian yang tidak lazim. Apa itu?

Ada perintangan penyidikan. Lebih dari dua Minggu sejak peristiwa terjadi 8 Juli 2022, kasus ini terus menampilkan misteri. Putri melakukan drama pelecehan seksual. Sambo, menggambarkan tembak menembak. Sambo mengeksploitasi Eliezer sebagai sosok penembak jitu yang terlibat baku tembak dengan Yosua.

Siapa sangka Elizier buka kartu kebenaran dengan kejujuran. Akhirnya kasus ini terungkap.

Maka itu pernyataan Jampidum tentang tuntutan Eliezer lebih berat ketimbang Putri, dianggap publik aneh. Dan ini masuk sebagai nilai berita.

Pernyataan Jampidum dapat dianggap menarik perhatian publik.

Mengingat heroisme Eliezier dan kebohongan Putri, seru. Eliezier telah mendapat simpati di kalangan masyarakat.

Disana menyangkut masalah keselamatan manusia (terdakwa bisa lolos). Secara psikologis, keselamatan manusia menempati urutan pertama bagi kebutuhan dasar manusia.

 

***

 

Catatan jurnalistik saya sejak pembacaan tuntutan terhadap Putri dan Eliezer, tidak terdengar- mendengar ada suara sumbang yang menuding jaksa penuntut umum masuk angin.

Pertanyaan saya, tanpa ada pihak yang secara terbuka menuding jaksa masuk angin, mengapa Jampidum sampai menyatakan Jaksa penuntut Putri dkk, tidak masuk angin.?

Baca Juga: Pemilu Ulang tanpa Gibran, Ulangan Kekecewaan Kita

Apakah Jampidum terbakar oleh daya kritis para pakar dan akademisi yang mengkritik dan menyoroti besar-kecilnya tuntutan terhadap Elizier dan Putri?.

Atau ia merespon Jaksa menahan tangis di ruang sidang saat membacakan tuntutan terhadap Eliezier?

Catatan jurnalistik saya menyerap mayoritas kritik dari publik, tuntutan jaksa belum sesuai harapan masyarakat. Ini poinnya.

Kritik terhadap pejabat publik, saya kira sangat bisa. Mengingat Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga negara. Wajar pejabat publik harus diawasi oleh rakyat, bukan sebaliknya pejabat publik yang memantau dan mengawasi masyarakat. Semoga pernyataan Jampidum itu tidak mengaburkan kritik publik sebagai penghinaan terhadap Kejaksaan Republik Indonesia.

Saya mencatat dalam demokrasi, pendapat pakar dan akademisi terhadap tuntutan jaksa mesti dilihat dalam prespektif menjalankan tugas pengawasan terhadap pejabat negara yang dijamin oleh konstitusi.

 

***

 

Saat ini, status Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Eliezer juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) .

Catatan jurnalistik saya, kelembaan justice collaborator terus mendapat perhatian serius. Maklum, ada peran kunci bagi JC untuk “membuka” tabir gelap skenario tembak menambak yang dihembuskan Sambo. Skenario Sambo ini semula sulit diungkap oleh Bareskrim Polri.

Dalam kasus Eliezier yang berstatus Justice collaborator adalah saksi pelaku penembakan yang bersedia membantu atau bekerjasama dengan penegak hukum.

Peran kunci yang dimiliki Elizier antara lain untuk mengungkap suatu tindak pidana yang semula 'digelapkan' oleh Sambo.

Dengan demikian kedudukan Elizier sebagai justice collaborator, telah memberikan keterangan dalam persidangan. Keterangan Elizier dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan.

Dan dalam hukum nasional, Justice collaborator diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Ini juga diatur dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 2014 (perubahan atas UU Nomor 13 tahun 2006) tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 04 tahun 2011, Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, KPK, dan LPSK tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor, dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama.

Baca Juga: Panglima TNI Bicara Bahan Pokok dan Politisasinya

Tapi dari literatur yang saya baca, aturan JC masih belum memberikan pengaturan yang proporsional, sehingga keberadaan justice collaborator, masih bisa direspon secara berbeda oleh penegak hukum. Misalnya pada Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Wistleblowers) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborators) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

Dari literasi ini, saya menelaah lahirnya SEMA ini dapat membantu penegak hukum dalam mengungkap kejahatan yang gelap dan memberi perlindungan hukum dan perlakuan khusus kepada Elizier.

Saya juga ingat SEMA adalah pedoman kepada hakim dalam menjatuhkan pidana kepada justice collaborator. Jaksa bisa menganggap tak terikat dengan SEMA.

Maka SEMA memberi pedoman kepada hakim yang memeriksa perkara terdakwa yang dalam jangkauan justice collaborator untuk menjatuhkan putusan Pidana percobaan bersyarat dan atau;

Pidana penjara yang paling ringan dengan mempertimbangkan keadilan dalam masyarakat. Nah, mari kita tunggu vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Meski kita perlu menunggu vonis, catatan jurnalistik saya menyebut tahun 2006-an, ada Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Agus Condro Prayitno lebih ringan satu tahun dibandingkan dengan tiga rekannya Max Moein, Willem dan Rusman. Saat diadili, Agus Condro Prayitno, mendapat perlindungan hukum sebagai justice collaborator.

Akal sehat saya menyebut mestinya sejak tuntutan, pidana terhadap Elizier mendapat tuntutan hukuman percobaan atau tuntutannya diperingan ketimbang tuntutan ke Putri, Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Catatan hukum saya menulis Eliezier telah membuat perisitiwa pembunuhan berencana terhadap Yosua, yang awalnya gelap gulita menjadi terang menderang.

Untuk Jampidum, saya ingatkan pernyataan tertulis Jaksa Agung ST Burhanuddin (27/1/2022) lalu.

Jaksa Agung mengingatkan penegakan hukum tidak hanya untuk memenuhi nilai kepastian saja. Tetapi harus ada nilai kemanfaatan dari penerapan hukum itu sendiri. Ini demi mencapai keadilan yang sebenarnya.

Oleh karena Itu, kata Jaksa Agung, kehadiran jaksa di tengah masyarakat diharapkan tidak hanya memberikan kepastian dan keadilan, tetapi juga kemanfaatan hukum.

Mengingat hukum ada untuk menjawab kebutuhan masyarakat. Sehingga apabila penegakan hukum tidak memberikan kemanfaatan bagi masyarakat, maka sama dengan hukum telah kehilangan rohnya. Ini pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/1/2022).

Apakah Jampidum sudah menyerap suara masyarakat bahwa tuntutan jaksa atas Putri dan Elizier, jauh dari ekspektasi masyarakat. Publik sejauh ini tidak ada yang mengusik ada tidaknya jaksa dalam kasus perkara Putri, masuk angin. Kata bijaknya, jaksa masuk angin atau tidak itu sulit dibuktikan secara hukum. Iya kan Pak Jampidum. ([email protected])

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU