Jaksa Pikir-pikir 14 Hari untuk Kasasi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 28 Sep 2020 21:32 WIB

Jaksa Pikir-pikir 14 Hari untuk Kasasi

i

Suasana sidang Bos MeMiles di Pengadilan Negeri Surabaya beberapa waktu lalu. SP/Budi

Vonis Bebas Bos MeMiles

 

Baca Juga: Sengketa Jual Beli Rumah Pondok Candra Hakim Semprot Penggugat, PS Itu Wajib

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Sejak Majelis Hakim memvonis bebas terdakwa kasus investasi MeMiles senilai Rp 750 Miliar, Kamal Tarachand Mirchandani, Kamis (24/9/2020) lalu. Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, hingga Senin (28/9/2020) masih pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum lanjutan yakni Kasasi di Mahkamah Agung (MA) RI.

Hal ini diungkapkan Kasi Penkum Kejati Jatim Anggra Suryanagara, Senin (28/9/2020). Menurut Angga, sapaan Anggra, pihak kejaksaan masih akan mendalami putusan dari Majelis Hakim yang diputus Kamis 24 September 2020 lalu. “Kami sedang mendalami putusan itu. Jadi kami masih pikir-pikir,” jelas Angga, kepada Surabaya Pagi, Senin (28/9/2020).

Saat disinggung berapa lama, jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara ini, untuk pikir-pikir. Mantan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak ini, menjelaskan, untuk menyatakan upaya hukum Kasasi, sesuai KUHAP, masih ada waktu 14 hari. “Masih ada waktu 14 hari untuk menyatakan untuk Kasasi, mas,” tambahnya.

Sebelumnya, Kamal Tarachand Mirchandani divonis bebas oleh Majelis hakim yang diketuai Johanis Hehamony. Hakim Johanis menyatakan Direktur PT Kam and Kam yang akrab disapa Sanjay tersebut tidak terbukti berbuat melawan hukum saat mengoperasikan aplikasi MeMiles. Tiga dakwaan jaksa penuntut umum juga dinyatakan tidak ada yang terbukti.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Kamal Tarachand Mirchandani tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan kesatu primer, dakwaan kesatu subsider dan dakwaan kedua," ujar hakim Johanis saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya Kamis (24/9/2020).

Dakwaan kesatu primair yakni Pasal 105 dan dakwaan kedua subsidair Pasal 106 Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim Johanis mengatakan, terdakwa Sanjay tidak terbukti menerapkan skema piramida dalam mendistribusikan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Pasal 109 UU Perdagangan.

 

Uang MeMiles, Bukan dari Member

Aplikasi MeMiles menurut majelis hakim, memperoleh penghasilan dari berjualan jasa periklanan. Bukan dari uang pendaftaran member. "Terdakwa sebagai pelaku usaha mendapatkan penghasilan bukan dari penjualan barang dan jasa dengan skema piramida, melainkan dari penjualan jasa advertising," katanya.

Dakwaan kesatu subsidair yang menyatakan MeMiles tidak berizin juga dimentahkan majelis hakim. PT Kam and Kam menurutnya sudah mengantongi surat izin usaha perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan DKI Jakarta pada Oktober 2015 yang baru berakhir pada Oktober 2020.

Baca Juga: Edy Mukti Pemborong Proyek PN Surabaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

"Majelis hakim berpendapat bahwa  perizinan usaha perdagangan yang dimiliki PT Kam and Kami dan diterbitkan melalui sistem Online Single Subsmission tidak berlaku surut ketika SIUP kecil sudah diterbitkan," ujar Johanis.

Terdakwa Sanjay juga dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan sebagaimana dakwaan kedua jaksa. Menurut majelis hakim, tidak ada yang dirugikan dalam bisnis MeMiles. Member telah mendapatkan slot iklan ketika top-up. "Unsur menguntungkan diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum tidak terbukti," katanya.

Majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan jaksa. Mereka juga meminta jaksa memulihkan harkat dan martabat terdakwa seperti semula sebelum kena kasus. Uang ratusan miliar dan ratusan mobil serta aset lain yang sebelumnya disita untuk dijadikan barang bukti juga diperintahkan kepada PT Kam and Kam serta para pemilik lainnya. "Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan sesaat setelah putusan ini dibacakan," ujar Johanis.

Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa pidana enam tahun penjara. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 105 Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primair. Selain itu, menuntut terdakwa membayar denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan serta mengembalikan aset ke member.

 

4 Anak Buah Dituntut 5 Tahun

Baca Juga: Bunuh Pacar, Anak Anggota DPR RI Terancam 15 Tahun Penjara

Sementara, empat anak buahnya, kini masih dalam proses penuntutan. Dimana, empat anak buah Sanjay, dituntut lima tahun penjara. Diantaranya, Fatah Suhanda, Martini Luisa, Sri Windyaswati, serta Prima Hendika.

Dalam tuntutannya, untuk keempat terdakwa tersebut, jaksa menuntut pidana penjara 5 (lima) tahun penjara dikurangi masa tahanan terdakwa, jaksa menganggap mereka terbukti secara sah  menurut hukum telah bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan usaha distribusi yang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan Barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 105 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Sebagai Dakwaan Kesatu Pimair.

 

Nasabah MeMiles Gembira

Vonis bebas ini disambut suka cita oleh ratusan orang nasabah yang memadati ruang sidang PN Surabaya. Sambil menangis mereka berpelukan untuk merayakan kebebasan boss memilis. “Terimakasih pak hakim, ternyata masih ada keadilan di negeri ini,” teriak mereka.

Pengacara terdakwa, Muzayyin menerima putusan tersebut. Dia mengaku sudah yakin kliennya akan dibebaskan karena dakwaan jaksa tidak berdasar. Keputusan majelis hakim sudah dianggap tepat. "Fakta yang dipertimbangkan hakim kami punya izin kegiatan jasa yang konsisten dilakukan dengan menjual iklan," ujarnya. bd

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU