Jaksa Pinangki, Sewa Apartemen Rp 75 juta, Sebulan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 18 Sep 2020 21:47 WIB

Jaksa Pinangki, Sewa Apartemen Rp 75 juta, Sebulan

i

Penampilan Kamis (17/9/2020) tampil dengan rambut terurai. SP/lip/med

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta- Jaksa Pinangki Sirna Malasari, akan disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu minggu depan (23/09).

Mengutip situs https://sipp.pn-jakartapusat.go.id, Jaksa perempuan ini didakwa berlapis. Pada dakwaan kesatu, Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a subsidair Pasal 11 Undang-Undang Tipikor.

Baca Juga: Pegawai Bank, Dihadirkan Jaksa Ungkap Transaksi Markus di MA

Dan dakwaan kedua, Pinangki didakwa Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Dan dakwaan ketiga, ia didakwa Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor.

Jaksa penuntut umum akan merinci kronologi penerimaan suap Pinangki dari Djoko Tjandra untuk mengurus pembebasan melalui fatwa Mahkamah Agung (MA).

Pengurusan Fatwa MA itu dibuat dalam sebuah proposal yang diberi nama Action Plan.

 

Sewa Apartemen Rp 75 juta/bulan

Penyerahan uang dilakukan oleh Djoko Tjandra melalui adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma. Jumlahnya sebesar US$500 ribu atau senilai Rp7 miliar di Jakarta. Uang itu diterima oleh Andi Irfan Jaya, rekan Pinangki.

Dari penerimaan tersebut, Pinangki diduga menggunakan uang itu untuk membeli mobil BMW tipe X5 dan membayar sewa apartemen seharga Rp75 juta per bulan.

Dalam kasus ini, Kejagung juga menetapkan Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka. Djoko diduga sebagai pemberi suap, sementara Pinangki dan Irfan sebagai penerima suap.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, menerangkan gaya hidup mewah tersangka Pinangki, akan dibeberkan dalam surat dakwaan bersama kronologi penerimaan suap Pinangki dari Djoko Tjandra untuk mengurus pembebasan melalui fatwa Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, jabatan terakhir Pinangki sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

 

Baca Juga: MA Hormati Gazalba Saleh Ditahan Lagi, Urusan Gratifikasi Mantan Menteri

Sebagian untuk Advokat Anita

Jaksa Pinangki Sirna Malasari disebut sudah menerima duit senilai 500 ribu dolar AS dari yang dijanjikan senilai 1 juta dolar AS oleh Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa ini agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi di kasus cessie Bank Bali.

Rupanya, duit senilai 500 ribu dolar AS atau setara Rp7,5 miliar baru dipakai Pinangki untuk pengurusan fatwa MA senilai 50 ribu dolar AS yang diberikan kepada Pengacara Anita Kolopaking. Benar saja, duit ini dipakai oleh Anita untuk pengurusan kasus Djoko Tjandra.

"Pinangki Sirna Malasari, S.H., M.H. memberikan sebagian kepada Anita Kolopaking yaitu sebesar 50.000 dolar AS sebagai pembayaran awal jasa penasehat hukum," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono

 

Masih Dikuasai Pinangki

Baca Juga: Bermain Kasus Rp 2,4 M, Jaksa Hamil Ditahan

Kemana sisanya? Duit senilai 450.000 dolar AS masih dikuasai Pinangki. Rupanya duit ini dipakai Pinangki untuk keperluan pribadi. Mulai dari perawatan di luar negeri, sampai membeli mobil mewah BMW X5 yang harganya tidak kurang dari Rp1,5 miliar.

"450.000 dolar AS masih dalam penguasaan Pinangki Sirna Malasari," ujar Hari menjelaskan.

Sebelum membelanjalan uang yang masih dalam bentuk dolar, Pinangki memerintahkan dua sopirnya untuk menukarkan uang. Tapi berapa banyak yang ditukarkan, Hari tidak merinci. Hanya saja, Pinangki membeli mobil mewah duitnya sudah dalam bentuk rupiah.

Mengenai perawatan pribadi yakni melakukan operasi hidung, harus terbang ke New York dan menghabiskan uang ratusan juta. Bagaimana tidak, dokter yang menangani Pinangki cukup tersohor di kota itu. Sehingga dia harus merogoh kocek 10.000 dollar AS sampai 30.000 dollar AS atau setara Rp 146 juta.

Kemudian, duit itu dipakai untuk menyewa apartemen. Kejaksaan Agung sebelumnya mengatakan, uang sewa apartemen, Pinangki mengeluarkan uang Rp 75 juta setiap bulan.

"(Kemudian) pembayaran dokter home care, pembayaran kartu kredit, dan transaksi lain untuk kepentingan pribadi serta pembayaran sewa apartemen essence Darmawangsa dan apartemen Pakubowono Signature yang menggunakan cash atau tunai dolar AS," ujar Hari. jk/erk/cr3/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU