Jaksa Protes Penggunaan Kata 'Dungu dan Pandir' oleh Tim Hukum Rizieq

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 30 Mar 2021 21:21 WIB

Jaksa Protes Penggunaan Kata 'Dungu dan Pandir' oleh Tim Hukum Rizieq

i

Sidang HRS di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum yang menyidangkan terdakwa kasus kerumunan Petamburan Rizieq Shihab, makin marah pada eks pimpinan FPI.

Baca Juga: Reuni 212, HRS Tak Berorasi, Tapi Tausiyah

JPU mengkritisi pemakaian kata 'dungu' dan 'pandir' yang digunakan tim kuasa hukum terdakwa kasus kerumunan Petamburan Rizieq Shihab saat membacakan eksepsi pada Jumat (26/3/2021).

Kritik itu JPU disampaikan ketika membacakan tanggapan eksepsi dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).

Menurut JPU, kata-kata seperti 'dungu' dan 'pandir' itu bukan bagian dari eksepsi dan digunakan oleh mereka yang tidak terdidik.

"Kalimat-kalimat seperti ini bukanlah bagian dari eksepsi kecuali bahasa seperti ini biasa digunakan oleh orang yang tidak terdidik dan digunakan oleh orang yang dikategorikan berpikir dangkal," ingat jaksa.

JPU menekankan mereka sebagai orang-orang terdidik yang mengenyam pendidikan hingga bangku strata 2.

Jaksa juga bersikeras bahwa mereka berpengalaman di bidang hukum selama puluhan tahun.

"Sangatlah naif kalau jaksa penuntut umum yang menyidangkan perkara terdakwa dan kawan-kawan dikatakan orang bodoh, bebal, tumpul otaknya, dan tidak mengerti," kata JPU.

"Kami intelektual yang terdidik dengan predikat rata-rata Strata 2 dan berpengalaman puluhan tahun di bidangnya," sambungnya.

 

Sayangkan sikap HRS

JPU juga menyayangkan sikap Rizieq alias HRS yang merendahkan orang lain dengan kata-kata yang tidak pantas.

Baca Juga: NasDem Kritik Rizieq, Soal Atasi Kebohongan

"Sungguh sangat disayangkan seorang tokoh agama yang mengaku dirinya imam besar dari sebuah organisasi keagamaan yang memiliki visi misi untuk menciptakan akhlakul karimah, dengan program revolusi akhlaknya, akan tetapi dari semua ucapannya sangat bertentangan dengan program-program revolusi akhlaknya," beber jaksa.

"Karena sering merendahkan orang lain dalam hal ini jaksa penuntut umum yang sering dimaki dan diumpat dengan kata-kata yang kurang pantas dari segi akhlakul karimah," lanjutnya.

Sebelumnya pada pembacaan eksepsi, Rizieq menyebut para jaksa dengan sebutan dungu dan pandir karena dianggap tidak memahami soal SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Front Pembela Islam.

 

Jaksa Dinilai Sangat Kesal

Sementara itu Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, advokat Aziz Yanuar menanggapi peryataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang merasa tersinggung dengan kata pandir, dungu, dan dzalim yang dilontarkan Habib Rizieq.

Aziz menilai, apa yang tertulis dalam eksepsi dan dibacakan HRS merupakan hal yang wajar.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Bebas Bersyarat Hari Ini

Aziz mengatakan, eksepsi yang dibacakan terdakwa merupakan bentuk penolakan atas dakwaan yang dilayangkan JPU. Oleh karena itu sebagai pihak yang dizalimi wajar jika dalam eksespsi tersebut menggunakan kata-kata tersebut meskipun dinilai kasar.

"Kita sederhana saja pihak yang dizalimi itu berhak mengatakan bahasa sebenarnya walaupun itu kasar," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).

Dia menilai, dalam sidang lanjutan dengan agenda tanggapan JPU terhadap eksepsi terdakwa pada hari Selasa membuktikan bahwa jaksa sangat kesal atas eksepsi yang dibacakan pada sidang, Jumat 26 Maret 2021.

"Isinya kecewa dengan luapan tangkisan eksepsi kita kemarin," ujarnya.

Dia menambahkan, sebetulnya pihaknya ingin sekali menanggapi peryataan Jaksa dalam sidang lanjutan tersebut. Namun, hal itu urung terlaksana lantaran terganjal aturan dalam KUHAP.

"Menurut KUHAP tidak ada kesempatan lagi. Jadi nantinya aja di pembelaan (sidang pledoi)," tuturnya. n erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU