Home / Peristiwa : Jampidum Konferensi Pers di Kejagung

Jaksa Tak Masuk Angin

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 19 Jan 2023 20:22 WIB

Jaksa Tak Masuk Angin

Polemik Rendahnya Tuntutan Terhadap Putri Candrawathi yang Hanya Delapan Tahun. Akademi Nilai Adilnya Putri Dituntut 12-20 Tahun

 

Baca Juga: Potret Sandra Dewi Tiba di Kejagung Hari Ini, Pamer Senyum Sumringah: Doain Ya

SURABAYAPAGI.COM Jakarta - Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana angkat bicara terkait tinggi rendahnya tuntutan Ferdy Sambo dkk yang disorot publik. Fadil meminta publik menghormati proses hukum, ia menegaskan jaksa memiliki kewenangan melakukan penuntutan.

Fadil menegaskan tidak ada polemik dalam tuntutan terhadap Ferdy Sambo dkk, tetapi yang ada adalah perbedaan sudut pandang. Menurutnya hal itu wajar saja dalam proses penuntutan. Namun, ia menyebut setiap pihak memiliki hak untuk berbicara terkait kasus itu.

"Kalau korban menyatakan kurang tinggi, maka saya bilang saya berempati kepada korban. Kalau terdakwa bilang ketinggian, itu juga hak terdakwa. Nggak papa penasihat hukum katanya ketinggian, itu hak terdakwa. Ini kan proses masih berjalan, ada namanya pleidoi kita dengar pleidoi dari penasihat hukum, ada replik dari jaksa, ada duplik, ada putusan. Masih panjang ceritanya," kata Fadil dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (19/1/2023).

Fadil bahkan menegaskan, JPU telah bekerja sesuai aturan. "Jaksa yang menuntut Sambo dkk tidak masuk angin," tegas Jampidum Fadil Zumhana.

 

Tuntutan Putri Terlalu Ringan

Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen, Januari Sihotang, mengaku terkejut dengan tuntutan dari jaksa terhadap Putri Candrawathi.

"Sesungguhnya saya sangat terkejut. Ini terlalu ringan," kata Januari Sihotang seperti dikutip dari laman detik.com, Kamis (19/1/2023).

Januari menilai Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal masih wajar jika dintutut 8 tahun penjara dalam kasus ini. Namun, dia menyebut tuntutan kepada Kuat dan Ricky itu tidak bisa disamakan dengan Putri karena beberapa hal.

"Untuk tuntutan 8 tahun terhadap RR dan KM, saya masih maklum karena 2 faktor (yaitu) keduanya melaksanakan niat dari orang lain (pelaku utama yakni FS). Kedua, Adanya relasi kuasa antara RR dan KM dengan pelaku utama FS. Namun, bila disamakannya tuntutan terhadap KM, RR dan PC ini menimbulkan pertanyaan," katanya.

 

Putri Sumber Peristiwa

"Selain PC tidak terikat relasi kuasa dengan PC sebagaimana KM dan RR, PC atau Putri Cendrawathi juga dianggap sebagai sumber dari peristiwa pembunuhan Yosua. Apalagi pengakuan adanya pelecehan seksual tersebut belum terbukti hingga saat ini. Artinya, pengakuan itu masih sebatas hoaks yang menyebabkan hilangnya nyawa Yosua," sambung Januari.

Karena hal itu, Januari menilai tuntutan kepada Putri Candrawathi itu seharusnya di atas 8 tahun penjara. Menurutnya, tuntutan kepada Putri itu minimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: Kapolres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan hingga Curanmor di Bulan Ramadhan

 

Mestinya Dituntut 12-20 Tahun

"Kalau kita lihat, pasal 340 itu kan ada 3 pilihan hukuman, mulai dari hukuman penjara maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup dan hukuman mati. Berdasarkan data persidangan, seharusnya tuntutan terhadap PC berada di atas RR dan KM. Mungkin antara 12-20 tahun," katanya.

Januari berpendapat demikian lantaran terdapat tiga alasan yakni pertama sumber atau awal dari perkara ini adalah Putri. Kedua, tidak ada bukti terjadinya pelecehan seksual sebagaimana dicetuskan oleh Putri. Ketiga, keterangan Putri berbelit-belit di persidangan

 

Jampidum Enggan Beberkan Parameter

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana menjelaskan, ada parameter yang digunakan jaksa hingga menuntut Putri 8 tahun penjara. "Kenapa delapan tahun? Itu ada parameternya dari jaksa," kata Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana dalam dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (19/1/2023).

Kendati demikian, Fadil enggan membeberkan parameter penuntutan tersebut. Namun dia memastikan bahwa tuntutan delapan tahun penjara untuk Putri itu sudah didasarkan pada alat bukti dan fakta persidangan.

Baca Juga: Dua Pelaku Pembunuhan di Pakis Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Malang

"Kenapa delapan tahun? Itu ada parameternya dari jaksa, saya nggak mungkin cerita dong parameternya apa, tapi itulah keyakinan jaksa berdasarkan alat bukti dan peran orang itu," tuturnya.

 

Jangan Dijadikan Polemik

Fadil pun meminta tuntutan terhadap para terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat ini tidak dijadikan polemik. Sebab, proses persidangan belum selesai.

"Jadi saya mohonlah, ini belum selesai, sidang belum selesai, masih ada pleidoi dan putusan. Kita lihat nanti pleidoinya seperti apa, siapa tahu pleidoi dia minta dibebaskan, pasti namanya pembela minta perkara ini dibebaskan tapi jaksa sudah pembuktian pasti jaksa mengatakan terbukti," papar Fadil.

Lebih lanjut, Fadil juga menyampaikan bahwa berapa lama hukuman untuk para terdakwa ada di tangan hakim. Jika tidak yakin dengan tuntutan jaksa, lanjutnya, hakim bisa memvonis sesuai dengan keyakinan mereka.

"Nanti hakim sebagai yang menengahi perkara ini dia mempunyai pemikiran namun hakim terikat oleh surat dakwaan jaksa, hakim membuktikan tidak boleh lepas dari surat dakwaan jaksa. Lalu ketika hakim itu tidak yakin dengan tuntutan jaksa, dia bisa... bisa bebas, bisa lebih tinggi dari tuntutan atau lebih rendah. Biarkan hakim berpikir jernih," ungkap Fadil. n jk/erc/cr4/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU