Jaksa Tak Siap Baca Tuntutan, Sidang Kasus 'Nikahi Kambing' Ditunda

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 02 Feb 2023 16:54 WIB

Jaksa Tak Siap Baca Tuntutan, Sidang Kasus 'Nikahi Kambing' Ditunda

i

Suasana sidang lanjutan kasus penistaan agama yang ditunda karena JPU Kejari Gresik belum siap membacakan tuntutan, Kamis (2/2). SP/Grs

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Sidang tuntutan kasus penistaan agama dengan  terdakwa anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Nasdem Nur Hudi Didin Arianto dkk ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik belum siap membacakan tuntutannya, Kamis (2/2/2023).

Ketua majelis hakim PN Gresik yang diketuai M Fatkhur Rochman meski sedikit kecewa dengan ketidaksiapan Jaksa Danu Bagus Pratama dalam membacakan surat tuntutannya, namun kemudian dia memaklumi dan bersedia menunda sidang.

Baca Juga: ASN Satpol PP Gresik Dituntut Hukuman Penjara 12 Tahun dalam Perkara Narkotika

Fatkhur lantas menanyakan kapan kesiapan JPU untuk membacakan tuntutannya. Jaksa Danu meminta waktu dua pekan untuk menyiapkan surat tuntutan.

Permintaan JPU spontanitas ditolak oleh Fatkhur. "Terlalu lama waktunya. Menunda seminggu saja sudah terlalu lama. Kami beri waktu kepada saudara jaksa tiga hari untuk menyiapkan tuntutannya. Pada Selasa tanggal 7 Februari," ucap Fatkhur kepada Jaksa Danu yang mewakili tim JPU Kejari Gresik.

Mengapa JPU hanya diberi waktu penundaan tiga hari? Karena majelis hakim mempertimbangkan batas waktu penahanan keempat terdakwa yang sudah hampir habis. "Masa penahanan para terdakwa akan habis pada 1 Maret nanti, sehingga persidangan ini sudah harus segera kami putuskan," kata Fatkhur memberi alasan.

Begitu juga kepada penasihat hukum keempat terdakwa, Gunadi. Fatkhur mewanti-wanti agar menyiapkan pembelaan sesegera mungkin setelah JPU membacakan tuntutannya. "Jika saudara meminta penundaan seperti Pak Jaksa, maka waktunya juga tidak lebih dari tiga hari," tukas Fatkhur. 

Baca Juga: Diduga Serobot Tanah Tetangga Senilai Rp 8 Miliar, Berujung ke Pengadilan

Sidang yang berlangsung secara online itu kemudian ditutup dan akan dilanjutkan pada Selasa (7/2) pekan depan dengan agenda pembacaan surat tuntutan JPU.

 

Dalam sidang online siang tadi, keempat terdakwa dan penasehat hukumnya mengikuti jalannya sidang dari Rutan Banjarsari, Cerme, Gresik. Sementara majelis hakim dan JPU mengikuti dari ruang sidang PN Gresik.

Baca Juga: DPRD Gresik Gelar Paripurna Penyampaian Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi

Keempat terdakwa itu adalah Nur Hudi Didin Arianto (anggota Fraksi Nasdem DPRD Gresik); Saiful Arif (mempelai pria); Sutrisna (penghulu) dan Arief Syaifullah (konten kreator). 

Keempat terdakwa didakwa sesuai pasal 156a KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penistaan agama. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Dan khusus kepada terdakwa Arief Syaifullah juga didakwa dengan pasal 45 ayat (2) UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU