Jaksa Tuntut Anak Kyai Jombang 16 Tahun Penjara, Pengacara: Tuntutan Jaksa Sadis!

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 10 Okt 2022 16:49 WIB

Jaksa Tuntut Anak Kyai Jombang 16 Tahun Penjara, Pengacara: Tuntutan Jaksa Sadis!

i

Sidang Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi agenda tuntutan dari Jaksa penuntut Umum (JPU), Senin, 10/10/2022. SP/Ariandi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tim JPU dari kejaksaan Tinggi jawa Timur akhirnya menuntut pidana 16 tahun penjara kepada Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, terdakwa kasus pemerkosaan dan pencabulan santri dari Jombang.

Tuntutan maksimal itu diberikan lantaran JPU menilai tak ada hal yang bisa meringankan terdakwa.

Baca Juga: Oknum Polisi di Surabaya Cabuli Anak Tirinya Sejak SD Selama 4 Tahun, Korban Trauma Berat

Sidang kemarin, kembali dilangsungkan di ruang sidang Cakra, PN Surabaya. Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.00 hingga 11.00 ini, diikuti seluruh tim JPU yang dipimpin langsung Mia Amiati, Kajati Jatim. Begitupun tim kuasa hukum terdakwa yang dipimpin Gede Pasek Suardika. MSAT, juga dihadirkan secara langsung dalam persidangan kemarin.

“Tuntutan yang kita berikan adalah 16 tahun penjara,” kata Mia Amiati, ketua Tim Penuntut Umum yang juga Kajati Jatim ini usai persidangan.

Mia menjelaskan, tuntutan itu diberikan karena menurut penuntut mu, terdakwa terbukti telah melanggar pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan sesuai dakwaan kesatu.

Dalam pasal 285, pelaku pemerkosaan diancam dengan pidana penjara maksimal 12 tahun. Sementara hukuman 4 tahun sisanya, lantaran dalam tuntutannya JPU mengikutsertakan pasal 65 KUHP tentang perbuatan berulang. 

“Dengan tambahan pasal 65 ini, hukuman bisa ditambahkan sepertiganya, karena kita menuntut ancaman maksimal, maka ditambahkan sehingga seluruhnya adalah 16 tahun penjara,” lanjutnya.

Dalam berkas tuntutan setebal 152 halaman itu, Mia menyebut ada beberapa hal yang menyebabkan MSAT diberikan tuntutan maksimal. Selain menilai seluruh saksi yang dihadirkan JPU telah memberi kesaksian yang benar, JPU juga menilai tak ada alasan yang bisa meringankan hukuman terdakwa.

Sementara itu, Mas Bechi, menyebut tuntutan 16 tahun yang dibacakan oleh jaksa, dianggap cukup sadis. Sebab, tuntutan itu dianggap menggambarkan adanya skenario awal yang menargetkan terdakwa untuk dihukum seberat-beratnya.

Ketua Tim Pengacara MSAT, Gede Pasek Suardika menyatakan, tingginya tuntutan jaksa terhadap sang klien itu menunjukkan bahwa tidak ada gunanya membuka fakta persidangan, menggali keterangan saksi, maupun menguji alat bukti.

"Tuntutannya (jaksa) sadis. Dan ini mungkin lebih banyak orang yang tidak pernah sidang yang hadir hari ini. percuma kita membuka fakta persidangan, menggali keterangan saksi, menguji alat bukti di sidang kalau kemudian desainnya kembali ke awal bahwa harus dihukum seberat-beratnya bahwa ada target-target tertentu," ujarnya, Senin (10/10).

Baca Juga: Hakim Geram, Terdakwa Edy Mukti Terlambat di Persidangan

Ia menambahkan, dalam pertimbangan tuntutan jaksa tadi, JPU dianggap telah mengakui adanya saksi yang bersifat testimonium de auditu alias saksi yang hanya mendengarkan keterangan dari orang lain. Meski demikian, jaksa meminta pada hakim agar tetap menggunakan kesaksian tersebut.

"Melihat pertimbangan yang disampaikan JPU tadi, dia (jaksa) mengakui ada (saksi) testimonium de auditu. Tapi dia (jaksa) minta pada majelis hakim untuk tetap dipakai," pungkasnya.

Selain persoalan tersebut, ia juga menyoroti soal adanya dua keterangan saksi yang namanya disebutkan dalam dakwaan sebagai pemberat. Namun disatu sisi nama tersebut juga tidak diakui oleh jaksa.

"Bayangkan mengakui testimonium de auditu, kemudian dia menyebutkan bahwa ada 2 keterangan yang dihadirkan oleh yang bersangkutan. Namanya disebutkan sebagai pemberat, tapi namanya tidak diakui, padahal mereka ini memberikan keterangan saksi berderet dengan korban. Dan saya kira ini, kalau boleh kalau tuntutannya lebih dari itu juga. Ini sama sekali tidak ada pertimbangan lain. Pokoknya gas pol, 16 tahun," tukasnya.

Dikonfirmasi mengapa tuntutan jaksa cukup tinggi menurut pengacara, GPS menyatakan sudah menduga sebelumnya. Ia beralasan, kasus tersebut dianggapnya sarat dengan rekayasa.

"Iya memang dari awal dari cara penggarapan kasusnya sudah begitu (ada rekayasa). Jadi dilengkapkan seperti ini, ya saya enggak tahu, apakah di ruangan sidang ini ada pengadilan atau penghakiman diujungnya nanti. Namanya pengadilan. Adil itu menguji alat bukti, saling bersesuaian atau tidak," katanya.

Baca Juga: Sengketa Jual Beli Rumah Pondok Candra Hakim Semprot Penggugat, PS Itu Wajib

Ia kembali menegaskan, bahwa perkara yang ditanganinya ini sudah didesain sedemikian rupa sejak awal. Oleh karenanya, ia pun menyindir jika sejak awal harusnya kasus tersebut tidak perlu lagi menghadirkan saksi maupun menguji alat bukti.

"Saya dari awal sudah katakan, kalau dari awal sudah didesain, cukup dakwaan langsung tuntutan. Enggak usah menggali keterangan saksi. Mengapa kita menggali keterangan saksi. Dan saksi diatas sumpah tidak dipakai. Jadi BAP pun dimintakan oleh JPU untuk dipakai juga, sebagai alat bukti. Untuk apa JPU kemudian mengurangi kalau memang mau menghadirkan BAP itu mau diuji. Ada 40 saksi, oleh JPU 16 sudah ditutup. Kita yang minta agar dihadirkan (semua saksi) yang lain," kata GPS.

Oleh karenanya, pekan depan ia akan mengajukan pembelaan atau pledoi untuk sang klien. Selain itu ia juga mengimbau pada jemaah Shiddiqiyyah untuk berdoa agar diberikan keadilan untuk kasus ini.

"Otomatis minggu depan pledoi. Pertanyaan, masih adakah ruang ruang keadilan di situ. Karena ruangan ini pun, teman-teman tahu sendiri kan, bagaimana ruang PN  bisa dipakai podcast oleh oknum tertentu untuk menekan kekuasaan dan sebagainya. Tapi kami berharap seluruh keluarga besar Shiddiqqiyah ini, berdoa ajalah. Diatas keadilan manusia ada keadilan Tuhan," tandasnya.

"Anehnya, JPU meminta agar BAP dipakai sebagai alat bukti adalah hal yang aneh. Seharusnya kan mereka dihadirkan jadi saksi agar diuji keterangannya. Yang dipakai kan yang di dalam sidang. Untuk apa ada sidang kalau saksi tidak dihadirkan tetapi minta kesaksiannya dipakai. Aneh kan? Jadi BAP dan keterangan saksi di sidang diuji. Kok. Malah baru (saksi) 16 distop? Sekarang minta lagi yang hadir untuk dipakai. Ada ada saja," tutupnya. nbd

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU