Jam Kerja ASN Pemkab Mojokerto Dipangkas selama Bulan Puasa

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 23 Mar 2023 16:31 WIB

Jam Kerja ASN Pemkab Mojokerto Dipangkas selama Bulan Puasa

i

Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati dengan Sekdakab Teguh Gunarko dalam sebuah kesempatan, beberapa waktu lalu. 

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto – Pemkab Mojokerto melakukan pemangkasan jam kerja aparatur sipil negara (ASN). Itu berlaku khusus selama bulan Ramadhan dengan pengurangan lima jam dalam sepekan.

Sekdakab Teguh Gunarko menyatakan, surat edaran (SE) terkait pengaturan jam kerja ASN di lingkup Pemkab Mojokerto selama Ramadhan telah ditandatangani Bupati Ikfina Fahmawati, kemarin. Di bulan puasa, jam masuk pegawai diperlambat dan bel pulang dipercepat. ’’(Masuk) mulai jam 8.00 sampai (pulang) jam 15.00,’’ terangnya.

Baca Juga: Pj Bupati Probolinggo Ajak ASN Tingkatkan Kinerja

Jam kerja tersebut berlaku pada hari Senin sampai dengan Kamis bagi perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja. Sedangkan waktu istirahat hanya dijatah 30 menit mulai pukul 12.00-12.30.

Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 07.30-15.00. Durasi itu termasuk waktu istirahat pada pukul 11.30-12.30. Teguh menyebutkan, Surat Edaran (SE) Bupati Mojokerto Nomor 800/1034/416-204/2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriyah di Lingkungan Pemkab Mojokerto Tahun 2023 telah disebarkan ke semua perangkat daerah dan unit kerja. ’’Jam kerja sesuai SE MenPAN-RB, kita hanya menindaklanjuti saja,’’ tandasnya.

Baca Juga: 50 ASN di Situbondo Absen di Hari Pertama Masuk Kerja

Sementara bagi perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja pada hari Senin sampai dengan Kamis dimulai pukul 08.00-14.00. Jadwal serupa juga berlaku pada hari Sabtu dengan waktu istirahat 12.00-13.00. Sementara pada hari Jumat berlaku 7.30-13.30 dengan waktu istirahat satu jam.

Sehingga, lanjut Teguh jam kerja efektif bagi ASN di Pemkab Mojokerto baik yang melaksanakan lima hari maupun enam hari kerja memenuhi batas minimal 32,5 per pekan. Durasi tersebut dipangkas lima jam dari hari biasanya 37,5 jam dalam satu minggu. ’’Pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan prinsipnya tidak mengurangi produktivitas serta tidak mengganggu penyelenggaraan pelayanan publik,’’ tandas dia.

Baca Juga: Pemudik Boleh "Bolos" Asal Ber-WFH

Karena itu, bagi ASN pada perangkat daerah yang bersifat memberikan pelayanan masyarakat 24 jam diberi kewenangan khusus untuk melakukan penjadwalan. Dengan tetap harus memenuhi durasi minimal 32,5 jam per minggu.

Sementara itu, pengaturan jam juga diberlakukan bagi satuan pendidikan. Selama Senin sampai dengan Kamis, peserta didik mulai mengikuti kegiatan belajar mengajar mulai 7.00 dan dan bel pulang pukul 13.00. Sedangkan Jumat berlaku mulai pukul 07.00-11.00 dan hari Sabtu pukul 07.00-11.30. dwi

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU