Jam Operasional dan Jumlah Pengunjung di Tempat Wisata Dibatasi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 09 Mei 2021 17:52 WIB

Jam Operasional dan Jumlah Pengunjung di Tempat Wisata Dibatasi

i

Bupati Nganjuk H Novi Rahman Hidhayat

 

SURABAYAPAGI.COM, Nganjuk - Saat libur lebaran, sejumlah tempat wisata di nganjuk diizinkan untuk tetap buka. Namun untuk menghindari munculnya klaster baru, sejumlah peraturan dibuat dan diterapkan tempat wisata.

Baca Juga: Usai Sholat Ied, Bupati Ikfina Serahkan Hibah Renovasi Masjid Rahmat Jatirejo

Peraturan tersebut tercantum dama Surat Edaran (SE) pembatasan jumlah pengunjung wisata selama libur Hari Raya Idul Fitri yang dikeluarkan Bupati Nganjuk.

Dalam SE Nomor 556/1120/411.301/2021 tersebut, Bupati Nganjuk H Novi Rahman Hidhayat menyebutkan, ada beberapa poin imbauan tentang Pembatasan Pengunjung dan Penerapan Protokol Pencegahan, Pengendalian Covid-19 dan Ketertiban Umum di Bidang Usaha Pariwisata Selama Libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M.

Imbauan tersebut, yakni melakukan pembatasan pengunjung dan atau pembatasan waktu operasional apabila dirasa pengunjung sudah mencapai 50 persen dari jumlah pengunjung normal.

"Pengelola diharuskan mengisi formulir surat pernyataan untuk bertanggung jawab atas pembatasan pengunjung dan penerapan protocol pencegahan, pengendalian Corona Virus Disease 2019 di lokasi usahanya tersebut," sebut Novi Rahman Hidhayat dalam SE, kemarin (8/5).

Baca Juga: Ratusan WBP Lapas Mojokerto Terima Remisi Khusus Idul Fitri

Kepada pengelola usaha pariwisata selain hiburan dan rekreasi yang berpotensi mendatangkan keramaian pada saat libur Lebaran, jelas Novi Rahman Hidhayat dalam SE, agar melakukan self assesment terhadap usaha yang dikelola.

Hasil Self Assesment tersebut dilaporkan hasilnya kepada Dinas Pariwisata, Kepemudaan, Olahraga dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk.

Selanjutnya para pelaku usaha hiburan dan rekreasi yang membuka usahanya pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021 agar melaporkan jumlah kunjungan dan kondisi penyelenggaraannya kepada Satgas COVID-19 Kecamatan masing-masing.

Baca Juga: Libur Lebaran, Pemkot Batu Target 1 Juta Kunjungan Wisatawan

Sedangkan para pengelola usaha pariwisata lain sebagaimana dimaksud, agar memberikan laporan secara periodik jumlah kunjungan dan penyelenggaraannya kepada Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Nganjuk.

"Kepada Forpimcam selaku Satgas COVID-19 agar melaksanakan assessment bersama ke tempat hiburan dan rekreasi yang berada di wilayah masing-masing dalam rangka pengawasan dan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran," tutur Novi Rahman Hidhayat dalam SE yang diterbitkanya tersebut.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU