Jambret Kalung Emas, Dua Residivis Dibekuk Unit Reskrim Polsek Tandes

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 10 Jan 2023 14:34 WIB

Jambret Kalung Emas, Dua Residivis Dibekuk Unit Reskrim Polsek Tandes

i

Dua pelaku penjambretan kalung emas yang berhasil ditangkap anggota Unit Reskrim Polrestabes Surabaya. SP/Ariandi.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Unit Reskrim Polsek Tandes berhasil meringkus dua pelaku penjambretan kalung emas milik seorang wanita berinisial DJ di kawasan Pasar Balongsari, kecamatan Tandes, kota Surabaya, pada Rabu (21/12/2022) lalu.

Kedua pelaku yang berinisial A (28) dan GP (25) yang berasal dari Kandangan, Kecamatan Benowo Surabaya ini ditangkap setalah polisi menerima laporan dari korban.

Baca Juga: Komplotan Jambret Bersajam yang Resahkan Surabaya, Dibekuk Polsek Mulyorejo

"Setelah adanya laporan, petugas langsung melakukan pengecekan rekaman CCTV yang ada dilokasi sehingga polisi mengamakan dan menetapkan dua pelaku A dan GP," kata Kapolsek Tandes Kompol Danu Anindito Kuncoro Putro kepada awak media, Selasa (10/01/2023).

Modusnya, kedua tersangka S dan GP ini awalnya berangkat dari rumah dengan menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran wanita yang keluar dari pasar dengan memakai perhiasan.

“Begitu mendapatkan target yang diincarnya, pelaku ini lalu beraksi dan mendekati korban untuk merampas paksa perhiasan (kalung emas) yang digunakannya.” ujarnya.

Usai berhasil merampas paksa kalung emas korban, lanjut Danu, keduanya langung melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Baca Juga: Jambret Bersenjata Linggis Diamankan Polsek Mulyorejo

“Saat beraksi, Pelaku ini memiliki peran masing-masing, A berperan sebagai eksekutor sementara tersangka GP sebagai tukang joki motor,” tuturnya.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui jika barang bukti hasil rampasan milik korban sudah laku dijual dengan harga Rp.2.500.000.

"Hasil penjualan emas tersebut oleh meraka kemudan dibagi rata." ungkapnya.

Baca Juga: 20 Kali Beraksi, Jambret di Blitar Ditangkap di Malang

Berdasarkan catatan polisi, tersangka GP ini pernah mendekam di Lapas Medaeng, Sidoarjo atas kasus pencurian di tahun 2013, masuk Medaeng Sidoarjo. Sedangkan A, pernah dihukum 3 kali atas kasus curanor yang juga dipenjara di Lapas Medaeng, Sidoarjo.

"Atas kasus ini meraka berdua merupakan Resedivis pelaku pencurian dengan pemberatan. Kali ini mereka akan mendekam lagi untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya." pungkasnya. ari

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU