Jambret Kalung, Pedagang Ayam Ditangkap Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 05 Agu 2021 19:51 WIB

Jambret Kalung, Pedagang Ayam Ditangkap Polisi

i

Kompol Esti Setija selaku Kapolsek Sukomanunggal saat memperkenalkan pelaku di hadapan media. SP/Anggadia Muhammad

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Usai sudah petualangan BP warga jalan Banyu Urip, Surabaya dalam melakukan kejahatan perampasan dengan kekerasan. Ia harus mendekam di tahanan setelah merampas kalung milik Hidayah, warga Simomulyo saat olahraga pagi pada hari Jumat, (30/07/2021).

Kompol Esti Setija Oetami, selaku Kapolsek Sukomanunggal menjelaskan bahwa petugas yang mendapat laporan penjambretan tersebut langsung bergerak cepat untuk menangkap pelaku.

Baca Juga: Kerap Mendengar Bisikan Gaib, Pria Paruh Baya di Surabaya Hendak Bunuh Diri

"Ini komitmen kami dalam mengayomi masyarakat, petugas yang mendapat laporan tersebut langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku", ujar Kompol Esti Setija saat dikonfirmasi Surabaya Pagi, Kamis, (05/08/2021).

Esti menambahkan bahwa penangkapan ini bermula dari Petugas yang mendapatkan rekaman CCTV dari rumah warga. Dari hasil rekaman tersebut petugas mendapatkan ciri-ciri yang sama yang diungkapkan oleh beberapa saksi.

"Kami bisa mengidentifikasi berdasarkan rekaman CCTV sehingga petugas mampu menangkap pelaku", ujar Esti.

Baca Juga: Komplotan Jambret Bersajam yang Resahkan Surabaya, Dibekuk Polsek Mulyorejo

Di hadapan media, pelaku mengaku bahwa telah ini bukan aksi pertamanya. Ia sebelumnya pernah melakukan jahat serupa di jalan Simomulyo.

" Pernah dulu di Simomulyo, modusnya nawarin koran sama tanya jalan", ujar BP.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, BP dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal penjara sembilan tahun penjara. ang

Baca Juga: Jambret Bersenjata Linggis Diamankan Polsek Mulyorejo

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU