Jambret Sadis Ibu Hamil 7 Bulan di Dor Petugas

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 04 Jan 2021 14:30 WIB

Jambret Sadis Ibu Hamil 7 Bulan di Dor Petugas

i

Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander saat merilis pelaku jambret sadis Mojokerto. SP/ Dwi

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Polres Mojokerto gerak cepat menangkap pelaku jambret sadis ibu hamil 7 bulan di Jalan Raya Watesumpak, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Pelaku bernama Arif Prasetyo (48) asal Desa Mulyasari, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan namun tinggal di Cepu, Kabupaten Blora.

Baca Juga: Dorong Daya Beli Masyarakat, Kejaksaan dan Pemkot Mojokerto Sinergi Gelar Bazar Sembako Murah

Ia langsung dihadiahi timah panas oleh petugas karena melawan saat ditangkap di Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora pada tanggal 1 Januari kemarin. Kedua kakinya dilumpuhkan dengan tembakan saat mencoba kabur mengendarai motor Kawasaki Ninja nopol K 4990 NY.

Arif merampas tas milik Ningsih, asal Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang pada pukul 12.00 Wib, Jumat (18/12/2020). Akibatnya, ibu muda ini mengalami patah kaki dan terpaksa hanya bisa duduk di kursi roda. Beruntung bayi yang dikandungnya sehat.

Tak hanya Arif, Unit Satresmob Polres Mojokerto juga berhasil menangkap Irfan Anrizah (26) asal Desa/Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember yang merampas tas Kasiani saat malam pergantian tahun.

Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander menjelaskan, setelah melakukan penyelidikan, Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto akhirnya meringkus Arif dan Irfan.

Baca Juga: Terciduk Edarkan Pil Double L 1.600 Butir, Dua Pemuda di Mojokerto Berhasil Diamankan

"Untuk tersangka Irfan diringkus setelah teridentifikasi beraksi di dekat mapolsek dan koramil Kecamatan Bangsal," terangnya.

Mantan Kapolres Pasuruan Kota ini menambahkan, selain menangkap dua bandit jalanan itu, timnya juga mengamankan dua penadah hasil penjambretan.

"Barang bukti handphone tersebut sudah terjual ke tersangka berinisial A dan juga N. Kami juga melakukan penyitaan dua unit kendaraan bermotor roda dua kemudian handphone dan beberapa alat," tandasnya.

Baca Juga: Pasar Takjil Ketidur, Upaya Pj Wali Kota Ali Kuncoro Promosikan Aneka Kuliner Kota Mojokerto

Sementara Ningsih meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya.

"Saya mohon pelaku dihukum seberat-beratnya, kalau bisa ditembak mati karena saat kejadian penjambretan saya dalam kondisi hamil. Tapi alhamdulillah untuk kehamilan saya tidak apa-apa, jabang bayi sehat," ungkap Ningsih. Dwi

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU