Jambret Tas Bu Jaksa, Moch Yunus Dibui 6 Tahun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 23 Feb 2022 20:06 WIB

Jambret Tas Bu Jaksa, Moch Yunus Dibui 6 Tahun

SURABAYAPAGI, Surabaya - Sidang perkara pencurian dengan pemberatan ( jambret tas cangklong siang hari bolong) milik seorang jaksa saat turun dari mobilnya, dengan Terdakwa Moch.Yunus bin Slamet (alm) bersama Asis (DPO), diruang Garuda 1 PN Surabaya, secara Vidio call, Rabu (23/02/2022).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh hakim ketua Sutarno, yang mengadili, menyatakan bahwa terdakwa Moch Yunus terbukti melakukan tindak pidana "mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, didahului, disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan,”. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  365 ayat (2) ke-2 KUHP.dakwaan tunggal JPU.

Baca Juga: Adventure Land Romokalisari Surabaya Ramai Peminat Wisatawan Luar Kota

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan, menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan.

Putusan hakim sama ( Conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki, dengan pidana penjara selama 6 tahun.

"Bagaimana, terdakwa atas hukuman untuk kamu,"tanya hakim Tarno,

" Saya mohon keringanan yang mulia," ucap terdakwa.

" Kamu residevis ya, dulu juga pernah disidangkan di PN.Surabaya ini, dengan pasal yang sama, apalagi sekarang yang kamu curi tasnya Bu jaksa, bagaimana," tanya hakim.

"Ya yang mulia saya menerima," ucap terdakwa jaksa Muzakki juga menyatakan menerima, sidang ditutup dengan ketokan palu.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Gelar Halal Bihalal

Pada hari Kamis tanggal 11 November 2021 sekitar pukul 12.30 wib, Bertempat di depan Kantor Pengadilan Negeri Surabaya, jalan Arjuno Surabaya.

Terdakwa Moch Yunus bersama dengan Asis (DPO) mengambil paksa barang berupa 1buah tas perempuan warna coklat berisi 1buah pouch yang didalamnya berisi dompet beserta 4 (empat) buah kartu  ATM, 1 (satu) buah KTP, ASKES, NPWP, SIM A, SIM C dan uang sebesar Rp. 4.600.000,-  milik saksi Nurhayati, SH MH.

Awalnya terdakwa bertemu Asis (DPO) di Sidonipah Surabaya, dengan maksud mencari sasaran, selanjutnya terdakwa dan Asis berputar- putar di daerah jalan Arjuno Surabaya.

Sesampainya di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, jalan Arjuno, melihat saksi Jaksa Nurhayati turun dari mobil sambil menenteng tas wanita warna coklat.Bersamaan terdakwa memepet saksi Nurhayati dari sebelah kanan langsung menarik dan mengambil paksa tas wanita yang dibawa saksi Nurhayati, tugas Asis mengawasi situasi sekitar ( posisi dibonceng terdakwa ).

Baca Juga: Motif Ekonomi, 2 Pemuda di Malang Bobol 3 Sekolah

Berhasil menggasak tas milik saksi Nurhayati, kedua pencuri menuju ke cargo jalan Sidotopo, untuk membagi barang jarahannya, masing- masing mendapatkan bagian Rp.2,3 juta.

Tas tersebut dibawah Asis (DPO) untuk dibuang. Terdakwa Moch.Yunus berhasil ditangkap hari Jumat tanggal 19 November 2021 jam 21.30 wib di jalan Simokerto gang 3 Surabaya.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi Nurhayati,SH MH, yang juga berprofesi sebagai Jaksa di Kejari Surabaya, mengalami kerugian sekitar Rp. 7.000.000,-

Terdakwa Moch.Yunus ( dalam HP, secara Vidio call) mendengarkan putusan hakim, diruang Garuda 1 PN.Surabaya,Rabu (23/02/2022).bd

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU