Jaminkan BPKB Mobil Inova Milik Mantan Istri

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 07 Jun 2022 18:51 WIB

Jaminkan BPKB Mobil Inova Milik Mantan Istri

i

Terdakwa Andreas Notowijaya menjalani sidang agenda pemeriksaan terdakwa, di ruang Garuda 1 PN Surabaya, secara online.Selasa ( 07/06/2022).SP/Budi Mulyono

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Terdakwa Andreas Notowijaya anak dari Yusuf, melakukan tindak pidana menyuruh bagian marketing ACC ( Astra Credit Companies) finance untuk memalsukan tanda tangan pemilik mobil, digunakan sebagai jaminan untuk pinjaman uang sebesar Rp. 319 juta, sehingga saksi Yenny Suriansyah tiba-tiba mendapatkan tagihan dari pihak ACC (Astra credit Companies) Finance sebagai cicilan pertama sebesar Rp 10 juta, setiap bulannya.

Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa Andreas Notowijaya, yang menjawab semua pertanyaan dari Jaksa maupun dari majelis hakim di persidangan, terdakwa dengan Yenny pernah ada hubungan suami istri yang telah bercerai di tahun 2019.

Baca Juga: Bunuh Pacar, Anak Anggota DPR RI Terancam 15 Tahun Penjara

Terdakwa mengaku kalau telah melakukan pencairan Pinjaman di ACC Finance dengan jaminan BPKB mobil mantan istrinya Yenny.

"Waktu itu saya datang ke ACC finance bersama dengan Yenny, dan Yenny membawa BPKB mobil Inova miliknya, dan menyerahkan sendiri kepada Alfianizar" jelas Andreas, diruang Garuda 1 PN Surabaya, Selasa (07/06/2022).

Saat di ACC finance, oleh saksi Alfianizar dilakukan perhitungan net pinjaman sebesar Rp 232 juta, selama 48 bulan, dan perbulan cicilan sebesar 10 juta.

Selang dua hari kemudian menurut terdakwa Alfianizar selaku marketing ACC finance mendatangi terdakwa Andreas di kontrakannya jalan Pakis Tirtosari Surabaya, guna memberikan data multiguna dan membutuhkan tanda tangan saksi Yenny pemilik BPKB yang dijaminkan.

Saat itu Alfianizar menanyakan keberadaan Yenny, namun terdakwa menjawab kalau Yenny ada di rumah, padahal di tanggal kedatangan Alfianizar, saksi Yenny melakukan perjalanan ke Eropa, dan di tanggal 18 Februari saksi Yenny telah berada di Jakarta di keimigrasian.

"Kenapa bukan kamu yang memintakan tanda tangan ke Yenny, kan kamu menjaminkan BPKB mobilnya," ucap jaksa Suwarti.

"Saya tidak memintakan tanda tangan ke Yenny, karena saya pikir itu tugas pihak leasing yang memintakan." Elak terdakwa.

Pada saat itu terdakwa meminta kepada Alfianizar membantu memberesi hal tanda tangan saksi Yenny, sehingga saksi Alfianizar menirukan tanda tangan saksi Yenny tanpa sepengetahuan pemilik tanda tangan.

Baca Juga: Tempati Rumah Tanpa Ijin, Diadili

Sampai akhir tiga hari kemudian setelah tanda tangan saksi Yenny dipalsukan oleh Alfianizar marketing ACC Finance, terdakwa mendapatkan cairan dana sebesar Rp.232 juta, yang masuk ke rekening terdakwa pada saat itu.

Masih menurut pengakuan terdakwa saat pemeriksaan, kalau dirinya saat itu sudah lakukan cicilan sekitar 10 kali dari total cicilan sebanyak 48 kali, menurut terdakwa saat itu saksi Yenny tidak keberatan dengan pinjaman itu, namun karena masa pandemi di bulan Maret tahun 2020, pembayaran jadi tersendat, sehingga saksi Yenny minta dikembalikan saja. PKB miliknya.

"Awalnya tidak ada masalah yang mulia, namun saat masa pandemi saya agak kesulitan mencicil, Yenny minta dikembalikan BPKB miliknya,kan tidak mungkin yang mulia," ujar terdakwa 

"Ya memang tidak Masalah BPKB mobilnya dijaminkan untuk pinjaman, tapi Bu Yenny tidak setuju kalau tanda tangannya dipalsukan, kan yang tanda tangan Alfianizar, bukan Bu Yenny, kamu menyuruh saya" jelas jaksa Suwarti.

Sidang agenda pemeriksaan terdakwa akan dilanjutkan Selasa pekan depan, dengan agenda tuntutan JPU 

Baca Juga: Diduga Lakukan Kejahatan Perbankan, Winarti BSM Bank BTPN Diadili di PN Surabaya

Pada tanggal 17 Oktober 2019, bertempat di Jalan Pakis Tirtosari VI No. 22 Surabaya, terdakwa Andreas Nyotowijaya yang berstatus suami dari saksi Yenny Suriansyah sejak tahun  2017, menginginkan meminjam harta pribadi Yenny berupa BPKB mobil Toyota Inova No.Pol L 1796 ZS, warna hitam metalik tahun 2015, untuk menjadi jaminan pinjaman.

Setelah Yenny menyetujui, tanggal 15 Oktober 2019, Terdakwa bersama Yenny mendatangi PT.Astra Sedaya Finance jalan Panglima Sudirman 24-30 Surabaya, bertemu dengan saksi Alfianizar untuk menghitung total pinjaman dan besaran angsuran.Mobil dihargai sebesar Rp. 319 Juta, dipotong Administrasi total sebesar 232 Juta.Dengan Angsuran perbulan Rp. 10 juta.

Setelah dilakukan perhitungan, dan dilakukan cek fisik kendaraan, pemeriksaan BPKB, diserahkan ke saksi Yenny, dibuatkan tanda terima BPKB oleh saksi Alfianizar.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-2 KUHP. nbd

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU