Jaringan 20 Kg Sabu Tiongkok, Ditangkap Satresnarkoba Surabaya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 25 Jun 2021 21:17 WIB

Jaringan 20 Kg Sabu Tiongkok, Ditangkap Satresnarkoba Surabaya

i

Polisi menunjukan barang bukti berupa narkoba berjernis sabu seberat 20 kg beserta lima tersangka hasil ungkap kasus penyelundupan narkoba di Mapolrestabes, Surabaya, Jumat (25/6/2021). SP/Arlana

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, tangkap 5 orang kurir 20 kilogram sabu. Alhamdulillah sabu ini diamankan. Lima pelaku yang ditahan adalah CL (22), warga Pagelaran Raya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, CH (30), warga Jalan Adipati Agung Dalam, Kabupaten Bandung, MA (34), warga Kampung Paminggir, Bandung, EK (38), warga Jalan Sanimbar Bohar Taman Sidoarjo, dan FA (25), warga Desa Bojong, Kabupaten Kuningan.

Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo mengatakan, asal barang haram yang dibawa para pelaku berasal dari Medan, Sumatera Utara. Kelimanya merupakan jaringan dari Tiongkok.

Baca Juga: Warga Tahunya Tempat Kecantikan

“Untuk barang bukti kemungkinan masih bisa bertambah. Karena sampai saat ini, kami masih melakukan pengembangan. Jaringannya masih sama, dari Tiongkok, karena modusnya narkoba jenis sabu dimasukkan dalam bungkusan teh hijau,” kata Hartoyo saat pimpin pres silis di Mapolrestabes Surabaya, Jum’at (25/6/2021).

 

Ditangkap Dilokasi Berbeda

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri menambahkan, penangkapan terhadap lima pelaku ini dilakukan secara bertahap dengan lokasi berbeda.

“Penangkapan sendiri juga bermula dari sebuah informasi kalau akan ada pengiriman narkotika jenis sabu. Barang itu dikirim dari Medan ke Surabaya,” jelas Daniel.

Baca Juga: Heboh Ceramahnya Dituding Sindir Rhoma Irama, Ning Umi Laila: ‘Namung Salah Paham Mawon’

Terdakwa CL yang akan mengirimkan kepada CH. Tim Satreskoba Polrestabes Surabaya lalu melakukan penyelidikan. Akhirnya CH dan MA digrebek polisi di jalan Tol Mojokerto-Surabaya. Mereka ditangkap pada (26/4/2021).

“Menurut pengakuan CH, dia sudah melangambil sabu tersebut sebanyak tiga kali. Dirinyi disuruh oleh orang lain berinisial AA. Setiap kali pengambilan, ia mendapat upah Rp 60 juta. Sementara MA mendapat upah Rp 10 juta,” jelasnya.

Tiga pelaku sisanya ditangkap di dua daerah berbeda. Pelaku FA dan CL diringkus di sebuah penginapan di Kediri. Dari mereka didapat sabu sebanyak 6 kilogram. Satu pelaku sisanya ditangkap di terminal Bungurasih, Sidoarjo. Dengan barang bukti sebanyak 4 kilogram.

Baca Juga: Kolaborasi dengan BNN, Petugas KAI Daop 8 Surabaya Jalani Tes Narkoba

“Peredaran itu dilakukan melalui jalur darat. Dari kelima terdakwa dua unit mobil ikut diamankan. Yaitu jenis Toyota Camry dan Honda Jazz. Kami masih melakukan pengembangan lagi jejaring narkotika ini,” ungkapnya.

Kalau bandar berinisial AA ini diduga mengendalikan peredaran gelap narkotika, dari salah satu Lapas di Jawa Timur. Namun, saat ini Tim Satreskoba Polrestabes Surabaya masih menganalisa kasus tersebut.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman yang diatur dalam pasal 114 ayat 2 junto 132 ayat 1, sub pasal 112 ayat 2, undang-undang (UU) nomor 35/2009 tentang psikotropika. Dengan ancaman hukumannya sampai dengan mati. n byb/cr2/ham/rmc

Editor : Moch Ilham

Tag :

BERITA TERBARU