Jatim Ubah Target Penerimaan Pajak Jadi Rp14,24 Triliun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 06 Okt 2021 10:42 WIB

Jatim Ubah Target Penerimaan Pajak Jadi Rp14,24 Triliun

i

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, Abimanyu. SP/IAT

SURABAYAPAGI,Surabaya -  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) mengubah target pajak tahun ini menjadi Rp14,24 triliun dari target semula yakni Rp13,19 triliun. Perubahan target yang meningkat naik Rp1 triliun ini merupakan dampak dari perubahan APBD Jatim.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, Abimanyu menjelaskan meski begitu capaian penerimaan pajak dari seluruh sektor hingga saat ini sudah mencapai Rp10,6 triliun. “Jadi kami akan terus mengupayakan pencapaian target sampai akhir tahun yang kurang sekitar Rp4 triliun,” kata Abimanyu, kemarin

Baca Juga: Hanya 130 Juta, UPT Keramik di Malang Perlu Dukungan Pemprov Jatim

Dia mengatakan peningkatan perolehan pajak ini terjadi pada 4 sektor, yakni pajak kendaraan bermotor (PKB), BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), PBBKB (pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor), serta PAP (pajak air permukaan.

Dan untuk sektor pajak yang paling tinggi kenaikan targetnya yakni BBNKB dengan tingkat penambahan mencapai Rp600 miliar, dari target sebelumnya hanya Rp2,55 triliun menjadi Rp3,15 triliun.

“Untuk PBBKB kita turunkan sedikit dari sebelumnya Rp2,1 triliun menjadi hanya Rp2 triliun. Seangkan PAP dari sebelumnya Rp29 miliar menjadi Rp30 miliar atau naik Rp1 miliar,” ujarnya.

Dia mengatakan untuk mencapai target yang ditingkatkan tersebut, Bapenda Jatim masih mengandalkan program diskon pajak bebas biaya pokok. Menurutnya antusias para wajib pajak terhadap program tersebut masih cukup besar.

Baca Juga: Pj Gubernur Adhy Pastikan Kebutuhan Dasar Terpenuhi dan Masyarakat Terlindungi

 “Sejak 9 September lalu hingga kemarin, wajib pajak yang memanfaatkan BBNKB mencapai 41.576 unit, dengan total Penerimaan mencapai Rp34,95 miliar, dan Sampai akhir tahun ini masih ada sisa waktu untuk mengejarnya,” ujarnya.

Abimanyu menambahkan selain bebas biaya pokok, Bapenda juga memberi diskon Pembayaran pajak kendaraan bermotor untuk roda dua yakni 20 persen, dan roda Empat 10 persen.

“Kendaraan roda dua yang sudah memanfaatkan program diskon ini mencapai 852.620 unit, dan roda empat sudah mencapai 152.336 unit,” imbuhnya.

Baca Juga: Pemprov Jatim Siap Bantu Rekonstruksi Bangunan Terdampak Gempa

 Adapun total penerimaan pajak dari program diskon pajak kendaraan bermotor tersebut sudah mencapai Rp433,3 miliar lebih. Jumlah tersebut terdiri dari penerimaan pajak kendaraan bermotor roda dua Rp131,86 miliar lebih dan pajak kendaraan bermotor roda empat Rp301,49 miliar lebih.

“Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut, dengan pembebasan biaya denda, biaya pokok, dan diskon ini, sebab ini juga akan meringankan beban masyarakat,” imbuhnya.sb2/na

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU