Jawa Timur Lindungi Tanaman Tembakau melalui Peraturan Daerah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 17 Jan 2023 19:51 WIB

Jawa Timur Lindungi Tanaman Tembakau melalui Peraturan Daerah

i

Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Jatim H Rofik menyerahkan pandangan umum tentang Raperda Pengembangan dan Perlindungan Tembakau Jawa Timur. SP/Riko Abdiono

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pemprov Jatim bersama DPRD Jatim melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan dan Pelindungan Pertembakauan. Namun dalam draft pembahasannya masih perlu banyak evaluasi.

Dalam rapat paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda ini setelah sebelumnya Nota Penjelasan beserta Draft Raperda oleh Gubernur Jatim dalam rapat paripurna sebelumnya pada 2 Desember 2022.

Baca Juga: Hanya 130 Juta, UPT Keramik di Malang Perlu Dukungan Pemprov Jatim

Fraksi Partai Gerindra DPRD Jatim melalui Juru bicaranya, H Rofik meminta penjelasan dan tanggapan terhadap Raperda Pengembangan dan Pelindungan Pertembakauan di Jawa Timur.

Pertama, pada Pasal 1 angka 23 memberikan definisi atau batasan varietas atau tembakau yang dibudidayakan di Jawa Timur. Yakni, Tembakau Virginia, Madura, Jawa, Paiton, White Burley, Kasturi, Lumajang serta Besuki Na Oogst baik berupa tembakau basah maupun kering.

"Pembatasan varietas atau jenis tembakau bisa jadi akan menyulitkan ketika terdapat pengembangan hasil penelitian bibit dan atau kebutuhan tertentu yang berimplikasi menambah varietas atau jenis tembakau lain yang dibudidayakan di Jawa Timur," kata H Rofik dalam pandangan umum Fraksi Partai Gerindra.

Kedua, Fraksi Partai Gerindra menilai, bahwa pencantuman Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) dan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) pada Pasal 1, kiranya perlu untuk dikaji ulang. Hal ini mengingat dalam keseluruhan norma yang terdapat pada Raperda dimaksud, tidak terdapat norma yang melibatkan asosiasi di dalamnya.

"Bahkan kata asosiasi hanya tertulis satu kali yang terdapat pada Penjelasan Umum sebagai salah satu subjek yang dilindungi dan diberdayakan melalui Raperda dimaksud," jelas H Rofik.

Baca Juga: Pj Gubernur Adhy Pastikan Kebutuhan Dasar Terpenuhi dan Masyarakat Terlindungi

Ketiga, Fraksi Gerindra mengakui jika salah satu wujud pengembangan perlindungan pertembakauan khususnya bagi petani tembakau adalah dengan menerapkan konsep kemitraan. Sementara pada Raperda dimaksud, kemitraan dilakukan dalam bentuk penyediaan dan pemeliharaan prasarana dan sarana produksi, pengolahan, pinjaman modal, pemasaran, pendampingan, dan transfer teknologi

"Norma tersebut sangat mendukung dalam pengembangan dan pelindungan pertembakauan. Untuk itu pengawasan terhadap konsep kemitraan harus ditingkatkan," harapnya.

Pihaknya berpendapat bahwa akan lebih mudah dalam pelaksanaannya apabila terdapat norma yang mengharuskan Industri Hasil Tembakau (IHT) atau perusahaan pembelian maupun gudang mencatatkan perjanjian kemitraan pada perangkat daerah terkait. Atau, perjanjian itu juga bisa dicatatkan pada Forum Pertembakauan Jawa Timur yang akan dibentuk. 

Sementara keempat, Fraksi Partai Gerindra mencatat, jika dalam Pasal 32 disebutkan, bahwa salah satu pelaksanaan perlindungan petani dilakukan melalui penyediaan asuransi pertanian. Namun sayang ketentuan tentang asuransi tidak dijelaskan lebih lanjut, dan justru diarahkan pada jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga: Pemprov Jatim Siap Bantu Rekonstruksi Bangunan Terdampak Gempa

"Pemunculan asuransi pertanian yang khusus diperuntukkan melindungi petani tembakau dari kondisi gagal panen akibat cuaca, bencana alam, maupun serangan penyakit, hama, dan virus menjadi sangat urgen di Jawa Timur. Secara nasional, Indonesia memiliki Asuransi Usaha Tani Padi yang menjadi salah satu solusi kalau ada kegagalan panen khusus padi," sebutnya.

Mengingat besarnya lahan pertanian tembakau di Jatim serta banyaknya petani dan keluarganya yang menggantungkan dari hasil panen tembakau, maka Fraksi Gerindra berpendapat jika perlu untuk digagas asuransi yang dikhususkan bagi petani tembakau.

"Termasuk apabila dimungkinkan diberikan asuransi terhadap hasil panen yang masih belum dapat diserap oleh IHT karena berbagai hal," tandasnya. rko

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU