Jawa Timur Tidak Kebagian Stok Gula Rafinasi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 08 Mar 2021 16:03 WIB

Jawa Timur Tidak Kebagian Stok Gula Rafinasi

i

Ketua Asosiasi Pesantren Entrepreneur Jatim dan anggota GAPMI Jatim memprotes hilangnya kuota Gula Rafinasi di Jawa Timur, Senin (8/3/2021) .SP/ RIKO ABDIONO. 

SURABAYAPAGI, Surabaya - Gula rafinasi belakangan ini tiba-tiba menghilang dari Jawa Timur. Gula jenis kristal putih yang biasa digunakan sebagai bahan baku industri makanan dan minuman baik berskala besar maupun kecil ini tidak lagi ada bisa didapat oleh para pelaku usaha.

Hal tersebut diungkapkan Asosiasi Pesantren Entrepreneur Jatim khususnya yang bergerak di bidang makanan dan minuman (mamin). Salah satu produksi kopi yang selama ini juga menggunakan bahan baku Gula Rafinasi terpaksa stop operasi. "Tidak adanya bahan baku rafinasi yang sudah distop oleh pemerintah ini tentu membuat gaduh dari kalangan industri dan UMKM. Tidak mendapatkan bahan baku. Akhirnya perusahaan menjadi bangkrut. Selain itu berdampak pada nasib karyawan," ujar Ketua Asosiasi Pesantren Entrepreneur Jawa Timur Dr. KH. Muhammad Zakki, M.Si, Senin (8/3).

Baca Juga: Fenomena ‘War Takjil’ Ramadhan Jadi Berkah dan Peluang UMKM Tingkatkan Penjualan

Pengasuh Pondok Pesantren Mukmin Mandiri Sidoarjo ini mengatakan kebijakan tersebut dipicu oleh Peraturan Menteri Perindustrian nomor 3 tahun 2021 tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Industri Gula dalam rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional. Menurutnya Pasal 3 peraturan itu ada diskriminasi yakni rafinasi hanya di stok di luar Jatim, padahal industri di Jatim ini sangat banyak. "Upaya yang sudah kita lakukan untuk memberikan surat kepada Gubernur Jatim terkait kelangkaan gula rafinasi. Audiensi belum, tapi InsyaAllah merespon dengan baik. Kenapa kita bergerak, karena ini menjelang bulan puasa dan lebaran," jelasnya.

Baca Juga: Lia Istifhama: War Takjil Menjadi Momen Tepat Support UMKM

Zakki mengatakan sebenarnya boleh saja mengambil (membeli) gula dari luar Jatim. Hanya saja menurutnya ini akan berdampak pada high cost. "Kebutuhan gula rafinasi 300 ribu ton per tahun. Tahun kemarin dapat, tapi karena tahun ini menterinya baru, kita tidak mendapatkan stok gula rafinasi ini," jelasnya.

Lebih lanjut Zakki mengatakan peraturan Menteri Perindustrian yang terkesan berpihak pada kartel adalah pada pasal 5 ayat 2 yakni bahan baku produksi gula rafinasi hanya diberikan kepada perusahaan industri gula rafinasi dengan KBLI 10721 yang memiliki izin usaha industri yang diterbitkan sebelum tanggal 25 Mei 2010. Menurutnya peraturan ini tidak ada sosialisasi sebelumnya. "Peraturan Menteri sangat tidak mendukung pertumbuhan industri mamin di Jatim," katanya.

Baca Juga: Bupati Sumenep Himbau Agar Produk Lokal Dipertahankan

Zakki mengatakan pelaku industri mamin di Jatim berharap pemerintah Jatim dan pusat bisa segera menyelesaikan permasalahan ini. Selain itu juga meminta agar peraturan Menteri itu dikaji ulang. "Tujuannya agar industri mamin di Jatim juga tumbuh dan meningkatkan daya saing," pungkasnya. rko

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU