Jawab Keluhan Pengrajin Gula, Mas Dhito Instruksikan Sosialisasi Perizinan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 08 Des 2021 10:37 WIB

Jawab Keluhan Pengrajin Gula, Mas Dhito Instruksikan Sosialisasi Perizinan

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Menindaklanjuti keluhan asosiasi pengrajin gula merah tebu Kabupaten Kediri soal pengurusan perizinan, Bupati Hanindhito Himawan Pramono atau yang akrab disapa Mas Dhito memerintahkan jajarannya menggelar sosialisasi perizinan.

Sosialisi diadakan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kediri pada Rabu (8/12/2021) lalu. Setidaknya ada puluhan pengrajin gula yang mengikuti acara sosialisasi di Desa Dukuh, Kecamatan Ngadiluwih itu.

Baca Juga: Mensos Bantu 300 Penderita Katarak di Kediri

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Kabupaten Kediri Eko Sujatmiko mengatakan, pihaknya mengapresiasi keinginan pengrajin untuk memenuhi perizinan yang seharusnya dimiliki sebagaimana yang disampaikan pada acara Rabu Ngopi, 19 November 2021

“Mereka berkeinginan untuk menertibkan izin-izin yang belum mereka punya dan kami sangat merespon baik,” ujar Eko

Saat sosialisasi digelar, lanjut Eko, mayoritas pengrajin mempertanyakan tentang tata cara pengurusan Surat Izin Pengambilan Air (SIPA) yang notabene dikeluarkan oleh DPMPTSP Provinsi.

Baca Juga: Mas Dhito Pastikan Tidak Terjadi Lagi Kelangkaan Minyak Goreng

“Yang menjadikan kendala paling besar dari mereka adalah terkait dengan SIPA yang dikeluarkan oleh Provinsi. Untuk itu kita mendampingi mereka dengan mengadakan sosialisasi dengan mendatangkan DPMPTSP Provinsi Jawa Timur.

Eko berharap kedepannya setelah pengrajin tersebut memahami perizinan yang harus mereka penuhi, pengrajin ini akan bekerja dengan lancar.

“Mereka beberapa kali didatangi Aparat Penegak Hukum (APH), jadi setelah mereka memiliki izin-izin ini, semoga dapat bekerja lebih tenang,” harapnya.

Baca Juga: Hibah Sapi, Mas Dhito Canangkan Kemandirian Pangan

Ketua Asosiasi Pengrajin Gula Merah Tebu Kabupaten Kediri Wahyudiono mengaku sosialisasi tersebut dapat menjawab keluhan dari para pengrajin gula merah tebu di Kabupaten Kediri.

“Alhamdulillah temen-temen (pengrajin gula merah tebu) sudah paham dengan perijinan apa saja yang harus dipenuhi,” ujarnya. Adv/kominfo

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU