Jelang Hari Raya 1443, Lapas Kelas IIB Blitar Ajukan Remisi Khusus Hari Raya untuk 234 Napi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 26 Apr 2022 15:39 WIB

Jelang Hari Raya 1443, Lapas Kelas IIB Blitar Ajukan Remisi Khusus Hari Raya untuk 234 Napi

i

Lapas Kelas IIB Blitar. SP/Hadi Lestariono

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Sikap para warga binaan pemsyarakatan (WBP) yang terbilang cukup baik membuat perhatian dari petugas Lapas Kelas II B Blitar. Oleh karenanya, sebanyak 234 orang WBP diajukan ke Kemenkumham untuk mendapatkan keringanan masa hukuman (remisi).

Seperti yang disampaikan oleh Plt Kalapas Kelas IIB Blitar Tantang Suherman Bc.IP S.Sos melalui Kasi Kasi Binadik dan Giatja (Pembinaan dan Giat kerja) Lapas Blitar Wahyu Tetuko. Amd.IP SH.M.Hum di ruang kerjanya pada Selasa (26/04) kepada Surabaya Pagi.

Baca Juga: Rutan Situbondo Usul 211 WBP Terima Remisi Hari Raya

Menurut pria asli Kabupaten Ngawi ini menyampaikan sebelum pengajuan ke 234 orang WBP pihaknya terus melakukan penelitian, pengawasan termasuk perilaku para WBP calon penerima remisi, sehingga memutuskan 234 orang  WBP yang layak diajukan untuk menerima remisi Hari Raya Idul Fitri 433 H mendatang.

"Kami dan seluruh anggota Lapas Kelas IIB Blitar terus memantau dan sikap perilaku seluruh napi sehari harinya selama menjalani pidananya, termasuk sesuai arahan dari Bapak Tatang selaku Plt Kalapas," tandas Wahyu.

Perlu diketahui Lapas Klas IIB Blitar yang terletak timur Alun alun Kota  Blitar ini per tanggal 26 April 2022 berpenghuni  sebanyak 567 orang dengan rincian 266 orang tahanan dan narapidana sejumlah 301 orang, sedang yang diajukan untuk terima remisi Lebaran Idul Fitri 1433 H sebanyak 234 orang yang merupakan narapidana, setelah pihak Lapas Klas IiB Blitar melakukan pengawasan, penilaian oleh Seksi Binadik dan Giatja (Pembinaan pendidikan dan Giat kerja) dalam 6 bulan.

Baca Juga: Warga Binaan Lapas Mojokerto Terima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi 2024

"Jadi para WBP minimal selama 6 bulan berkelakuan baik, selama dalam pembinaan oleh Binadik dan Giatja, termasuk mematuhi aturan aturan yang telah digariskan oleh pihak Lapas," papar Wahyu.

Sedang pengajuan ke 234 orang WBP untuk mendapatkan remisì menunggu jawaban dari Kemenkumham berapa yang memperoleh Remisi Idul Fitri 1433 H, setelah memenuhi persyaratan selain berkelakuan baik.

Baca Juga: WBP Lapas Surabaya Budidaya Alpukat Aligator

"Selain berperilaku baik, ada persyaratan yang harus dipenuhi antara lain, surat perintah penahanan, Putusan Inkrah dari putusan pengadilan, serta berita Acara Pelaksanaan Putusan  yang bersangkutan (Napi)," pungkas Kasi Binadik yang ramah ini.

Wahyu Tetuko menambahkan untuk pelaksànaan penyerahan surat keputusan remisi akan diserahkan WBP yang berhak menerima keputusan satu hari jelang Lebaran 1433 H, sedang jenis remisi berupa pemotongan tahanan 15 hari sampai dua bulan bagi WBP ujar Wahyu. Les

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU