Jelang Larangan Mudik, Arus Penumpang Kereta dan Bus Masih Normal

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 03 Mei 2021 15:00 WIB

Jelang Larangan Mudik, Arus Penumpang Kereta dan Bus Masih Normal

i

H-3 menjelang larangan mudik tidak ada lonjakan penumpang pada arus penumpang kereta api dan bus dari dan menuju Surabaya. SP/PATRICK

SURABAYAPAGI, Surabaya - Arus penumpang kereta api dan bus dari dan menuju Surabaya masih normal dan tidak ada peningkatan, meski pemerintah telah menetapkan kebijakan larangan mudik yang berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021.

H-3 menjelang larangan mudik, di Terminal Purabaya, Surabaya contohnya, tidak ada lonjakan penumpang. Pengelola terminal juga telah menetapkan, mulai 6 Mei bus AKDP dan AKAP dilarang beroperasi 

Baca Juga: Jamin Keselamatan Pemudik, Sopir Angkutan Umum di Jombang Jalani Tes Urine

Kepala UID Terminal Purabaya, Imam Hidayat mengatakan, kondisi penumpang di terminal terbesar di Jawa Timur (Jatim) masih lengang. "Kondisi terminal cenderung sepi. Sekarang ini bus masih beroperasi. Pelarangan operasi mulai 6 hingga 17 Mei untuk bus AKAP dan AKDP," ujarnya dikonfirmasi, Senin (3/5). 

Begitu pun pergerakan penumpang di stasiun-stasiun di Kota Pahlawan yang juga masih sepi. Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif menegaskan, volume penumpang di stasiun-stasiun dalam naungan Daop 8 masih normal. Belum ada lonjakan penumpang yang signifikan. "Hari ini sekitar 11.429 penumpang dan itu normal," kata dia. 

Baca Juga: H-2 Lebaran, KAI Daop 8 Surabaya: Tiket Mudik Masih Tersedia

Terkait operasional kereta api, Luqman menegaskan, penjualan tiket kereta api jarak jauh terakhir pada 5 Mei. Sebab, kereta api jarak jauh benar-benar tidak beroperasi pada 6 hingha 17 Mei. Operasional dibuka lagi pada 18 Mei. Sedangkan kereta api lokal, masih akan dikoordinasikan dengan instansi terkait. 

Namun ada sejumlah catatan dari PT KAI. Bagi penumpang kereta api jarak jauh periode 24 April-5 Mei dan 18-24 Mei, tes Covid-19 berupa rapid test, rapid antigen, GeNose C19 dan swab PCR hanya berlaku 1x24 Jam sebelum keberangkatan. "PT KAI mendukung seluruh upaya pemerintah dalam hal penanganan Covid-19 khususnya di transportasi publik," ujar Luqman.

Baca Juga: Tol Surabaya-Mojokerto Ramai Lancar, 92.349 Kendaraan Lintasi Gerbang Tol Warugunung

Selain itu, para petugas juga tetap mengarahkan para penumpang untuk menjaga protokol kesehatan. Para penumpang yang tak memakai masker juga diberikan peringatan keras dan dilarang untuk masuk ke kawasan terminal atau stasiun. re/na

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU