Jelang Sidang, Kamar Tahanan Nikita Mirzani Digeledah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 13 Nov 2022 21:28 WIB

Jelang Sidang, Kamar Tahanan Nikita Mirzani Digeledah

SURABAYAPAGI.COM, Serang - Sidang perdana Nikita Mirzani digelar Senin (14/11/2022) hari ini. Sebelum sidang, ternyata kamar tahanan artis yang kerap tampil seksi ini dilakukan penggeledahan. Ada apa?

Nikita Mirzani sudah ditahan di Rutan Kelas IIB Kota Serang, Banten sejak Selasa (25/10/2022) malam. Penahanannya sempat menghebohkan lantaran dirinya yang berteriak saat kasusnya naik pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Tangerang.  

Baca Juga: Fahmi Bo Sebut Nikita Mirzani sebagai Mukjizat Allah

Yang menarik, menjelang sidang perdananya, petugas Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) melakukan penggeledahan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang, termasuk kamar tahanan milik Nikita Mirzani.

Kamar Tahanan Nikita Mirzani Digeledah Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Serang, digeledah oleh petugas Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), tak terkecuali kamar tahanan Nikita Mirzani.

Penggeledahan dilakukan untuk menyasar narkoba dan mencegah terjadinya gangguan keamanan serta ketertiban di balik jeruji besi.

"Sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas), Rutan Kelas IIB Serang terus berupaya untuk dapat berbenah, tentunya dengan melaksanakan kegiatan inspeksi mendadak di kamar tahanan blok hunian," ujar Kepala Rutan Klas IIB Serang, Prayoga Yulanda, dalam rilis resminya, Minggu (13/11/2022).

Pria yang pernah bertugas di Lapas Cipinang ini juga berdialog dengan para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Klas IIB Serang, agar bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di balik jeruji besi.

Yoga tidak ingin ada gangguan keamanan dan ketertiban sedikitpun dibangunan yang sudah berusia 137 tahun itu. Dia berharap, seluruh WBP dapat mengikuti program pembinaan dan peraturan yang ada, sehingga setelah bebas nanti, bisa terus berkarya bersama masyarakat. "Kita juga berdialog kepada WBP yang berisi ajakan dan arahan untuk warga binaan, agar bersama-sama dapat menciptakan Rutan Serang yang kondusif, aman, dan tertib," tuturnya.

Selama penggeledahan penjara yang juga diisi oleh selebritas Nikita Mirzani itu, tidak ditemukan adanya narkoba maupun gangguan keamanan dan ketertiban.

Usai sidak, seluruh WBP kembali masuk ke dalam kamar untuk beristirahat kembali. Sedangkan benda yang dilarang, disita oleh petugas KPR. "Hasil penggeledahan ditemukan beberapa sendok stainless, korek gas, pinset, dan dari hasil penggeledahan tersebut tidak ditemukan adanya narkoba," kata Kepala KPR Rutan Klas IIB Serang, Nur Abimantrana.

 

Masa Penahanan Diperpanjang

Diberitakan sebelumnya, masa penahanan artis fenomenal, Nikita Mirzani akan diperpanjang selama 30 hari atau satu bulan lamanya.

Baca Juga: Pelapor Ditetapkan Jadi Tersangka, Ketua JCW Sumenep Berkirim Surat ke Kadiv Propam Mabes Polri

Masa penahanan Nikita Mirzani dimulai sejak Senin, (7/11/2022) hingga Selasa, (6/12/2022). Perpanjangan masa penahanan tersebut dikeluarkan sejak berkas dakwaan telah dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang ke Pengadilan Negeri (PN) Serang, pada Senin (7/11/2022). “Jadi hakim sudah mengeluarkan (perpanjangan) penahanan kembali di rutan, sejak tanggal (7/11/2022) sampai (6/12/2022), 30 hari, sesuai kewenangan,” ungkap Humas PN Serang, Uli Purnama, pada Rabu (9/11/2022) lalu.

Nantinya, pada sidang pertama tersebut akan diputuskan bahwa sidang selanjutnya akan digelar secara online ataukah offline. Pada sidang tersebut keputusan oleh diambil oleh hakim setelah mendengar beberapa masukan dari terdakwa Nikita Mirzani, penasehat hukum, juga Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Sementara ini sidang selalu online dulu, nanti lihat perkembangan sidang pertama, apakah ada permintaan dari terdakwa, penasehat hukum, apakah ada permintaan jaksa penuntut umumnya. Nanti situasinya kita lihat,” kata Uli.

 

Dito Dihadirkan

Terkait sidang perdana ini,  Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengungkapkan bahwa kliennya, sudah siap untuk menjalani sidang.

“Kalau Niki sangat siap. Malah dari kemarin minta segera disidangkan,” ungkap Fahmi Bachmid saat ditemui awak media di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (11/11/2022). Selain itu dirinya juga meminta untuk dilakukan secara offline, sebab Fahmi menilai persidangan harus sesuai dengan aturan bahwa terdakwa harus hadir.

Baca Juga: Sidang Pembacaan Tuntutan Terdakwa Fauzan Adima Ditunda

“Saya minta supaya sidangnya offline karena sidang itu harus berhadapan dengan hakimnya, kecuali kita dalam posisi covid 2-3 tahun lalu, yaitu memang situasinya darurat tapi dalam situasi seperti ini, sidang itu harus dihadirkan di persidangan,” ujar Fahmi.

“Sidang teroris di Jakarta Timur saja itu dihadirkan terdakwanya. Sangat aneh kalau sidang nikita tidak dihadirkan di persidangan karena itu adalah aturan di dalam KUHP, bahwa terdakwa harus dihadirkan,” lanjutnya.

Kemudian, Fahmi juga mengatakan, dengan digelarnya sidang secara offline pihak Nikita Mirzani minta agar Dito Mahendra dapat hadir saat sidang perdana ini.

“Wajib hadir kalau sidang itu. Bukan dipertemukan, mau tidak mau diwajibkan hadir di persidangan,” tuturnya. Sebelumnya, Fahmi Bachdim membeberkan bahwa Nikita Mirzani dikabarkan baru masuk rumah sakit akibat saraf kejepit.

“Niki sehat kemarin masuk rumah sakit karena saraf terjepit sakit sekali dan itu sarab dari Rutan supaya di rawat. Setelah dirawat dia merasa ada yang ganjil karena dia merasa lebih terpenjara lagi di rumah sakit,” kata Fahmi.

“Penyakit ini kan bukan kayak flu dikasih obat sembuh, jadi mungkin dia lebih tenang di Rutan,” pungkasnya. ser/jk/cr3/ril

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU