Jelang Tutup Tahun, Polresta Mojokerto Ungkap Kasus Pembobolan Minimarket

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 30 Des 2021 19:34 WIB

Jelang Tutup Tahun, Polresta Mojokerto Ungkap Kasus Pembobolan Minimarket

i

Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan saat rilis akhir tahun 2021 di halaman Mapolresta Mojokerto. SP/Dwi AS

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Polres Mojokerto Kota mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan jelang akhir tahun 2021.

Kapolresta Mojokerto, AKBP. Rofiq Ripto Himawan mengatakan pihaknya berhasil menangkap pembobol minimarket di Jalan Raya Gedeg, Dusun Bandung, Desa/kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.

Baca Juga: Perang Sarung di Mojokerto Digagalkan Polisi, 28 Remaja Diamankan

"Kita amankan dua orang pelaku, LT (31) dan DM (27), warga Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Satu pelaku lain berinisial P masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO)," terangnya saat jumpa pers di halaman Mapolresta Mojokerto, Kamis (30/12) siang.

Ripto menyebut, kasus pembobolan ini terjadi pada 31 Agustus 2021 sekitar pukul 01.54 WIB. Pelaku membobol lewat plafon dengan cara menjebolnya dengan obeng.

"Target mereka adalah mengambil uang dalam ATM dengan cara mengelas. Namun belum tuntas membongkar mesin, tiba-tiba alarm minimarket berbunyi. Seketika itu juga mereka kabur sambil mengambil rokok," ujarnya.

Masih kata Ripto, setelah mendatangi TKP, interogasi para saksi, melihat CCTV serta mengambil sidik jari para pelaku, Unit Resmob Satreskrim Polresta Mojokerto akhirnya berhasil menangkap pelakunya tanggal 24 Desember kemarin.

Baca Juga: 3 Cewek Open BO Dirazia Petugas Gabungan di Mojokerto

"Pelaku DM kita tangkap di Desa Ngares Kidul, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. DM berperan sebagai pengelas mesin ATM dan melakukannya bersama TL,” ujarnya.

Kedua pelaku, lanjut Ripto, dibawa ke Polresta Mojokerto guna proses penyidikan lebih lanjut. Satu orang pelaku berinisial P hingga kini masih DPO. 

Baca Juga: Polresta Pasuruan Bongkar Kasus Tindak Pidana Percobaan Pencurian Indomaret

"Kita akan kejar sampai dapat. Saya menghimbau silahkan kooperatif, kalau mau menyerahkan diri jauh lebih bagus,” tegas Rofiq.

Dari kejadian ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 kotak penyimpanan uang dalam mesin ATM BCA, 1 karung warna hijau garis merah dan biru, 1 tabung las, LPG 3 kilo warna hijau, 1 selang warna hijau dan biru panjang kurang lebih 3 meter beserta alat las dan regulator, 1 buah pilok warna putih, 2 lempengan penutup mesin ATM BCA besar dan kecil, obeng warna merah, dan sisa air mineral merk ades.

"Atas perbuatannya, tersangka kita jerat pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun," pungkasnya. Dwi

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU