Jembatan Suramadu Disekat Mulai 6 - 17 Mei

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 04 Mei 2021 10:23 WIB

Jembatan Suramadu Disekat Mulai 6 - 17 Mei

i

Penyekatan Jembatan Surabaya-Madura akan mulai 6 hingga 17 Mei 2021 untuk meminimalisir mobilitas masyarakat dalam upaya menekan penyebaran Covid-19. SP/JMSMD

SURABAYAPAGI,Surabaya - Jembatan Surabaya-Madura (Suramadu) akan disekat mulai  6 hingga 17 Mei 2021. Hal ini seiring diterapkannya kebijakan larangan mudik lebaran Idul Fitri. Penyekatan tersebut dimaksudkan untuk meminimalisir mobilitas masyarakat dalam upaya menekan penyebaran Covid-19. 

Petugas gabungan mulai mendirikan titik penyekatan di dua arah, baik dari arah Surabaya menuju Madura, maupun sebaliknya. Nantinya pemudik atau pengendara akan diberhentikan di kedua titik tersebut, untuk dilakukan pemeriksaan tujuan perjalanan.

Baca Juga: Libur Hari Raya, Harga Suku Cadang Naik 40 Persen dari Harga Normal

"Jika ditemukan ada pemudik, maka mereka diminta putar balik ke daerah keberangkatan," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, AKBP Ganis Setyaningrum, Senin (3/5).

Ganis mengatakan, kendaraan yang boleh melintas yakni mereka yang berkegiatan dinas, kepentingan pekerjaan, keperluan distribusi sembako dan logistik, serta ambulan. Khusus bagi yang bekerja atau berdinas, harus bisa menunjukkan surat keterangan dari instansi atau tempat bekerja.

Ganis menegaskan, penyekatan ini dilakukan sebagaimana larangan pemerintah, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Ia pun mengimbau masyarakat di Surabaya maupun Madura untuk bisa mengerti dan menahan diri, agar tidak melakukan mudik Lebaran 2021. 

Baca Juga: Mudik Lebaran 2024, Fenomena Tilang Elektronik Alami Peningkatan 15,9%

Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Prasarana Perhubungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UPT P3 LLAJ) Bangkalan Dinas Perhubungan Jatim, A Wahab mengungkapkan Suramadu untuk kepentingan mudik tidak boleh. “ Karena kendaraan yang bisa beropoerasi adalah kendaraan non mudik. Kalau ada orang mudik pasti ada penyekatan, teknis (penyekatan) nya ada di pihak TNI/Polri,” jelasnya.

Pada poin nya, lanjut A Wahab, semua daerah tidak boleh melakukan kegiatan mudik kecuali untuk perjalanan non-mudik yang diperbolehkan. Kategori non-mudik meliputi kegiatan bekerja, kepentingan sosial seperti ada keluarga sakit, meninggal, atau ibu hamil tujuan rumah sakit.

Baca Juga: Lansia Terlantar di Bungurasih, Dinsos Jatim Berhasil Pertemukan dengan Keluarga

“Itu pun, bagi yang bekerja harus ada surat tugas dari pimpinan tertinggi yang bersangkutan. Begitu juga dengan kegiatan sosial harus mendapatkan keterangan dari kepala desa atau lurah,” papar A Wahab.

Penyekatan serupa juga bakal dilakukan petugas gabungan di 17 titik perbatasan Surabaya. Rimciannya diTerminal Benowo; Terminal Osowilangon; Exit Tol Masjid Al Akbar; Depan PMK SIER; Eks Pasar Karang Pilang; Exit Tol Gunungsari-Malang; Exit Tol Gunungsari-Gresik; SP3 Driyorejo-Lakarsantri; Depan Cito Dishub Surabaya; Exit Tol Simo Surabaya; Exit Tol Satelit; Rungkut (Pondok Candra); Merr Gunung Anyar; Jembatan Suramadu; Exit Tol Margomulyo; Dupak Demak; dan Exit Tol Perak.re/na

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU