Jika Belum P-21, Amari Bebas Senin Depan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 09 Mar 2021 19:50 WIB

Jika Belum P-21, Amari Bebas Senin Depan

i

Kuasa hukum Amari saat memberikan keterangan. SP/Lim

SURABAYAPAGI.COM, Lumajang - Amari, terlapor dalam perkara dugaan pencurian udang di PT Bumi Subur ditahan oleh pihak Polres Lumajang sejak sekitar 2 bulan lalu. Kuasa hukum Amari, Mahmud SH menyebut, jika berkas perkara tersebut belum dinyatakan P-21, maka Amari bisa keluar tahanan pada Senin (15/3/2021).

“Setelah saya lihat masa penahanan, Pak Amari kan dikenakan Pasal 362, setelah saya hitung-hitung, ini tinggal 6 hari masa penahanan. Kalau hingga 6 hari kedepan (Senin) berkas tidak P-21, Pak Amari harus dikeluarkan dari tahanan tapi perkara tetap lanjut. Sudah habis masa penahanannya,” ungkap Mahmud, Selasa (9/3/2021).

Baca Juga: Termohon Tak Hadir, Sidang Pra Peradilan Amari di Reschedule

Lanjutnya, terlapor lainya, Rofik juga harus dikeluarkan dari tahanan bersama Amari jika belum P-21 hingga Senin depan. Mahmud mengatakan, jika masih ditahan oleh pihak kepolisian, hal itu tentu menyalahi aturan.

“Jika masih belum P-21, gak boleh nahan lagi. Saya berharap supaya tidak ada rekayasa, tidak ada penambahan persoalan baru. Karena persoalan-persoalan kemarin belum jelas. Di dua praperadilan itu banyak yang harus diperjelas nanti di sidang pokok perkara,” ujarnya.

Baca Juga: Saatnya Tim Kuasa Hukum Amari Ajukan Pra Pradilan Ke PN Lumajang

Namun jika sudah dinyatakan P-21, artinya berkas sudah diyakini lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lumajang. Kemudian perkara ini sudah menjadi tanggung jawab dari pihak Kejaksaan.

“Kalau P-21 jadikan dilimpahkan ke Kejaksaan, menjadi tanggung jawab Kejaksaan. Tapi polisi sudah tidak boleh manggil-manggil lagi. Kalau diserahkan ke Kejaksaan jadi tanggung jawab jaksa sepenuhnya,” katanya.

Baca Juga: Kasus Pencurian Udang di PT Bumi Subur, Diduga Direkayasa

Mahmud menambahkan, jika memang sudah P-21, tentu Ia akan tetap mendampingi kliennya. “Jika P-21, kita dampingi penyerahannya. Berarti penuntut umum sudah yakin berkasnya lengkap. Kita harus ikuti itu. Cuma perlu diingat, banyak persoalan yang perlu dikonfrontir yang terungkap saat 2 kali praperadilan itu, ini yang paling penting,”  pungkasnya. Lim

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU