John Kei, Ngaku Tobat, Tapi Bunuh Lagi, Kini Ditahan Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 22 Jun 2020 20:47 WIB

John Kei, Ngaku Tobat, Tapi Bunuh Lagi, Kini Ditahan Polisi

i

John Kei saat dikeler petugas.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Rentetan peristiwa kriminal terjadi pada Minggu 21 Juni 2020 siang, menghebohkan dunia kriminalitas Indonesia. Apalagi, peristiwa-peristiwa itu sempat sempat terekam netizen dan viral di media sosial. Bermula dari pembacokan seorang pengendara motor di Duri Kosambi, Jakarta Barat hingga menewaskan korban. Kemudian berbuntut pada penyerangan di perumahan Green Lake City, Cipondoh, Tangerang, Banten. Kedua peristiwa tersebut diduga dilakukan oleh satu komplotan yang sama yaitu kelompok Kei. Geng ini terkenal yang diketuai oleh John Kei.

Kurang dari 24 jam, polisi langsung bisa mengamankan John Kei dan 24 orang lainnya di Bekasi, Jawa Barat. Nah,nama John Kei memang bukan nama asing dalam dunia perkelahian.  John Refra Kei, atau lebih dikenal sebagai John Kei adalah ketua geng yang  ditakuti di Indonesia. Dia mulai dikenal tahun 1995 saat menjadi ketua Angkatan Muda Kei (AMKEI). Namun, sebelum menjadi ketua pun sepak terjangnya sudah terdengar. Mulai sering berkelahi hingga membunuh orang yang diakuinya sebagai perbuatan tidak sengaja.

Baca Juga: Kapolres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan hingga Curanmor di Bulan Ramadhan

Pada 2004 silam, John Kei dan kelompoknya  mencuri perhatian karena membunuh seorang debt collector bernama Basri Sangaji. Keduanya memang sering kali terlibat konflik karena persaingan bisnis. Hal itu lah yang kemudian menjadi awal pemicu kasus pembunuhan tersebut.

Kasus yang paling menggegerkan masyarakat adalah kasus pembunuhan Direktur PT Sanex Steel Tan, Harry Tantono alias Ayung pada 2012 silam. Ayung sendiri sebenarnya merupakan teman dekat John Kei sehingga motif pembunuhannya masih menjadi misteri hingga saat ini. Karena perbuatannya tersebut, John Kei dihukum pada 2014 di Lapas Nusa Kambangan.

Selama kurang lebih 5 tahun mendeka di balik jeruji besi, John Kei dinyatakan bebas bersyarat pada 26 Desember 2019. Namun, sebelumnya pria yang juga dijuluki Godfather Jakarta itu sempat mengutarakan keinginannya untuk taubat dan kembali berada di jalan Tuhan. Tak hanya itu, dia juga mengajak anak buahnya untuk ikut bertaubat dan memulai awal hidup yang baru.

Belum genap setahun John Kei menghirup udara bebas, kelompoknya kembali berulah dengan membacok salah seorang pengendara sepeda motor hingga tewas.

Tak hanya itu, kelompok tersebut juga menyerang rumah salah satu warga di Cipondoh Tangerang dan berniat untuk membunuh salah satu anggota keluarga pemilik rumah. Kedua korban pembacokan dan penculikan diketahui memiliki nama belakang Kei yang kemudian menjadi titik awal pencarian pelaku.

John Kei kini akhirnya ditangkap kembali bersama 24 anak buahnya di Bekasi, Jawa Barat. Saat penggeledahan, polisi menemukan banyak senjata tajam yang diduga digunakan dalam penyerangan sebelumnya.

Terdapat 28 tombak, 24 senjata tajam, 2 ketapel panah, dan 3 anak panah berhasil diamankan petugas.

Baca Juga: Dua Pelaku Pembunuhan di Pakis Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Malang

 

Persoalan Keluarga

Tak lama usai menangkap John Kei dan komplotannya, Polda Metro Jaya merilis penyerangan kelompok John Kei di Perumahan Green Lake City, Tangerang dan penganiayaan di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, permasalahan tersebut berawal dari persoalan internal keluarga John Kei dengan Nus Kei soal pembagian uang hasil penjualan tanah di Ambon.

"Motif yang mendasari kelompok John Kei mekakukan aksinya itu bisa dikatakan persoalan internal keluarga antara John Kei dengan Nus Kei," ujar Nana Sudjana kepada wartawan, Senin (22/6/2020).

Baca Juga: Dipenuhi Kejanggalan, Saksi Perampokan Tragis di Desa Imaan Gresik Ditemukan Tewas di Kebun Jagung

Menurit dia, John Kei merasa dikhianati karena tidak puas dengan pembagian uang hasil penjualan tanah. Tak adanya penyelesaian atas persoalan tersebut, keduanya saling melakukan pengancaman melalui handphone hingga akhirnya berujung pada aksi penyerangan yang dilakukan kelompok John Kei.

“Kami sudah menangkap 30 orang terkait peristiwa penyerangan yang dilakukan kelompok John Kei di kawasan Tangerang dan Jakarta Barat itu. Penangkapan pertama dilakukan pada Minggu, 21 Juni 2020 di rumah kawasan Jalan Titian Indah Utama X, Bekasi,”bebernya .

Setelah itu kata Nana, pihaknya melakukan pengembangan dan menangkap lima orang pelaku lagi di sejumlah tempat, sehingga sebanyak 30 orang yang diduga melakukan kasus penganiayaan dan pembunuhan diamankan.

“Puluhan orang yang diamankan itu kami jerat dengan pasal Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” tutupnya. jk/cr2/bb/ril

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU