Jokowi Bakal Larang Penjualan Rokok Batangan Mulai Tahun Depan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 26 Des 2022 12:26 WIB

Jokowi Bakal Larang Penjualan Rokok Batangan Mulai Tahun Depan

i

Foto ilustrasi.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi berencana melarang penjualan rokok batangan. Kebijakan itu akan dituangkan dalam peraturan pemerintah yang akan disusun pada 2023.

Rencana itu diketahui dari salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Jokowi pada 23 Desember 2022.

Baca Juga: Presiden tak Beri Arahan Kepada 4 Menteri dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

"Pelarangan penjualan rokok batangan," dikutip dari Keppres Nomor 25 Tahun 2022 yang diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara.

Kebijakan ini akan tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Baca Juga: Gus Miftah, Ceramahi Menteri Jokowi dalam Bukber di Istana

Tak hanya itu, Keppres ini juga mengatur tentang ketentuan rokok elektronik, pengawasan iklan, baik promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang dan media teknologi informasi.

"Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi," dikutip dari keppres itu.

Baca Juga: Pengacara Prabowo Klaim, Jokowi Netral dalam Pemilu 2024

Aturan lain yang akan dicantumkan Jokowi adalah penegakan dan penindakan serta pengaturan kawasan tanpa rokok (KTR).

Adapun aturan-aturan baru tentang rokok dan produk tembakau itu digagas oleh Kementerian Kesehatan. Aturan itu merupakan turunan dari pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. jk

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU