Jokowi: Jangan Pecat Novel Baswedan cs

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 17 Mei 2021 22:34 WIB

Jokowi: Jangan Pecat Novel Baswedan cs

i

Presiden Joko Widodo ikut memberikan pernyataan terkait polemik 75 pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan secara daring melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (17/5/2021). Sp/biro setpres RI

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta- Presiden Joko Widodo minta 75 pegawai KPK, termasuk Novel Baswedan, yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), jangan langsung diberhentikan.

Baca Juga: Warga Sidoarjo Minta KPK Segera Tahan Gus Muhdlor

Presiden justru meminta supaya Novel Baswedan Cs diberi kesempatan lain.

Jokowi beranggapan Tes Wawasan Kebangsaan terhadap seluruh pegawai KPK akan membuat lembaga antirasuah ini jauh lebih hebat. Presiden juga ingin SDM-SDM yang ada di KPK punya komitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi.

TWK adalah langkah awal KPK untuk bisa memperbaiki seluruh individu yang ada di dalamnya. Tapi jangan jadi satu-satunya acuan dan landasan untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang gagal.

"Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat, masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi," kata Presiden Jokowi dalam keterangan resminya yang diunggah melalui Channel YouTube Sekretariat Presiden, Senin kemarin (17/5/2021).

 

Minta Tindaklanjuti Arahannya

Jokowi meminta kepada semua pimpinan KPK, Menteri PAN RB dan Kepala BKN untuk menindaklanjuti arahannya ini. Harus ada cara 'penyelamatan' bagi pihak-pihak termasuk Novel Baswedan yang tidak lulus.

"Merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes dengan prinsip-prinsip sebagaimana yang saya sampaikan tadi," tandasnya.

Baca Juga: Uangnya Rp 40 M Disita KPK, Mantan Mentan Panik

“Ya hasil TWK yang menyebutkan bahwa 75 orang tidak memenuhi syarat, hal tersebut akan kami gunakan sebagai proses pemetaan untuk diadakan pembinaan," tutur Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Senin (17/5).

Sementara itu, Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris turut angkat bicara. Ia mengatakan bahwa sepakat dengan apa yang diutarakan oleh Presiden Jokowi.

"Pada dasarnya saya setuju pandangan Presiden Jokowi. Jadi, sama seperti yang disampaikan sebelumnya, hasil tes wawasan kebangsaan yang bermasalah tidak bisa dijadikan dasar pemberhentian pegawai KPK," tutur Syamsuddin, Senin (17/5/2021).

Menurut Syamsuddin, alih status pegawai KPK menjadi ASN semestinya tidak merugikan pegawai KPK. Hal ini juga ditegaskan dalam pertimbangan MK saat memutus judicial review terhadap UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

 

Baca Juga: KPK tak Gentar Bupati Sidoarjo, Ajukan Praperadilan

Sebisa Mungkin Bekerja

Penyidik senior Novel Baswedan bersama 74 pegawai KPK lainnya menyatakan sebisa mungkin akan tetap bekerja, meskipun telah dibebastugaskan berdasarkan surat keputusan (SK) yang dikeluarkan Ketua KPK Firli Bahuri.

"Kami dari 75 ini banyak yang belum menerima SK. Terkait apakah akan terus bekerja, kita harus paham bahwa SK yang ditandatangani Pak Firli Bahuri tidak membuat kami menjadi harus kehilangan gaji dibayar oleh negara. Oleh karena itu, sebagai aparatur tentu kami harus melakukan kewajiban ketika mendapat gaji. Apakah tetap bekerja. Sebisa mungkin bekerja," kata Novel Baswedan, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (17/5) dikutip dari ANTARA.

Dalam SK tersebut, 75 pegawai KPK diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung sampai dengan ada keputusan lebih lanjut. n jk/erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU