JPU Belum Siap, Tuntutan Hukuman Anggota DPRD Gresik Ditunda 2 Pekan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 10 Jan 2023 17:40 WIB

JPU Belum Siap, Tuntutan Hukuman Anggota DPRD Gresik Ditunda 2 Pekan

i

Suasana sidang online dengan terdakwa Achmad Ubaidi yang didampingi penasehat hukumnya, Selasa (10/1/2023). SP/Grs

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Achmad Ubaidi, anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Gerindra ditunda dua pekan mendatang karena jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gresik menyatakan belum siap. Penundaan ini diputuskan majelis hakim PN Gresik yang diketuai M Fatkur Rochman pada sidang Selasa (10/1/2023).

"Mohon maaf majelis hakim, tuntutan atas terdakwa Achmad Ubaidi belum siap. Kami minta waktu untuk ditunda minggu depan," pinta JPU Nugroho Tanjung dalam persidangan yang digelar secara online.

Baca Juga: DPRD Gresik Gelar Paripurna Penyampaian Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi

Namun oleh majelis hakim, selain permintaan penundaan itu dikabulkan juga ditambah sepekan, sehingga JPU diberi waktu 14 hari untuk menyiapkan tuntutannya. Yaitu diagendakan pada 24 Januari 2023.

Seperti sudah diberitakan, terdakwa Achmad Ubaidi yang notabene anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Gerindra diseret ke meja hijau akibat diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan merk dagang dan kejahatan terhadap perlindungan konsumen. 

Baca Juga: DPRD Soroti Kesiapan Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Gresik

Akibat perbuatan tersebut, Ubaidi didakwa JPU dengan pasal berlapis sesuai UU Nomor 20/2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis, dan UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Diuraikan dalam dakwaan JPU, PT Gresik Nusantara Fertilizer yang beralamat di Jl Raya Dandeles No 115, Desa Wadeng Kecamatan Sidayu, Gresik milik terdakwa Achmad Ubaidi tanpa hak dan ijin menggunakan merek terdaftar milik PT Meroke Tetap Jaya yang beralamat di Kota Medan dengan label merek Mutiara dan Lukisan Tetesan Air ke Atas yang sudah terdaftar di Direktorat Merek Ditjen HKI Kemenkum dan HAM RI.

Baca Juga: Mubin dan Arif Rasyidi Resmi Menjadi Anggota DPRD Gresik

Diketahui, PT Gresik Nusantara Fertilizer memproduksi pupuk pembenah tanah menggunakan merek GNF Mutiara yang diedarkan ke petani di pelosok daerah khususnya di Jawa Timur. Adanya kesamaan merk itulah membuat PT Meroke Tetap Jaya merasa dirugikan dan melaporkannya ke Bareskrim Mabes Polri.

Selanjutnya petugas dari Subdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di PT Gresik Nusantara Fertilizer yang beralamat di Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu, Gresik. Dari TKP ini petugas menemukan kegiatan memproduksi pupuk pembenah tanah dengan menggunakan merek GNF Mutiara dan Lukisan Tetesan Air ke Atas. Petugas lantas menyita 25 ton sebagai barang bukti. grs

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU