Jual Barang Bukti Hasil Sitaan, Oknum Satpol PP Surabaya Ditahan Kejaksaan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 14 Jul 2022 17:06 WIB

Jual Barang Bukti Hasil Sitaan, Oknum Satpol PP Surabaya Ditahan Kejaksaan

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Surabaya menetapkan salah seorang oknum Satpol PP Surabaya sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi. Oknum berinisial F tersebut ditetapkan tersangka karena telah menjual barang bukti (BB) hasil sitaan, senilai Rp500 juta.

Baca Juga: Berkedok Latihan Olahraga, 15 Tempat Biliar Dibiarkan

Penetapan status tersangka terhadap F ini pun dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Danang Suryo Wibowo. Ia menyatakan, penyidik Pidsus Kejari Surabaya menetapkan status tersangka pada oknum Satpol PP berinisial F itu terhitung mulai Rabu (13/7) kemarin.

"Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 202," tegasnya dalam rilis tertulis, Kamis (14/7).

Ia menjelaskan, duduk perkara ini berawal saat tersangka pada sekitar Mei lalu diduga menjual barang bukti hasil kegiatan penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Surabaya yang berada di Gudang Satpol PP Kota Surabaya Jl. Tanjungsari No. 11-15 Surabaya kepada pihak lain senilai sekitar Rp500 juta.

Baca Juga: Cegah Perang Sarung dan Tawuran saat Ramadan, Satpol PP Surabaya Gencarkan Patroli Asuhan Rembulan

Pada saat kegiatan pengangkutan berlangsung, Kasatpol PP Kota Surabaya menerima laporan bahwa telah terjadi kegiatan pengangkutan barang bukti keluar gudang penyimpanan tanpa seijinnya.

"Dan segera dilakukan tindakan penghentian dan pelaporan kepada Kejari Surabaya untuk dilakukan proses hukum. Hal tersebut ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-09/M.5.10/Fd.1/06/2022 tanggal 6 Juni 2022," tegasnya.

Baca Juga: Nekat Buka Paksa, Satpol PP Surabaya Segel Ulang

Ia menambahkan, dari perkara tersebut tersangka pun dijerat dengan Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Kepada tersangka juga dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim," tegasnya. nbd

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU