Jual Miras di Medsos, Warga Kediri Diamankan Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 31 Mar 2021 21:27 WIB

Jual Miras di Medsos, Warga Kediri Diamankan Polisi

i

Kolase kedua tersangka dan barang bukti miras.

 

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Menjual minuman keras (miras) melalui media sosial (medsos), AMB  warga Mojoroto Kediri diamankan polisi. Pemuda berusia 29 tahun itu diamankan Satsabhara Polres Kediri Kota, Selasa (30/3/2021) kemarin sekira pukul 11.30 WIB.

Baca Juga: Kadar Alkohol Miras Dapat Sebabkan Kematian

Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo melalui Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP Ni Ketut Suarningsih menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh petugas, bahwa di media sosial Instagram ada yang menjual minuman beralkhohol.

Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan petugas satsabhara melakukan transaksi kepada akun Instagram Coliday atau tersangka AMB sebanyak 6 botol cocktail dengan cara COD di Jalan Umum Pasar Semen Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.

"Tersangka AMB ternyata benar datang di lokasi yang telah disepakati dengan membawa 3 botol minuman beralkohol jenis cocktail merek Coliday isi @470ml dan 3 botol minuman beralkohol jenis cocktail merk Coliday isi @330ml," kata AKP Ni Ketut, Rabu (31/3/2021).

Baca Juga: Penyelundupan Miras dari Bali ke Jawa Digagalkan Polisi

Ditambahkan oleh AKP Ni Ketut, sebelumnya satsabhara juga berhasil mengamankan AS (31), warga Desa Jabon, Kabupaten Kediri karena menyimpan 6 botol minuman beralkohol jenis Arak Jawa isi @1.500ml di warungnya.

Menurut AKP Ni Ketut, penangkapan tersangka AS ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di warung milik AS menjual minuman beralkhohol. Selanjutnya dilakukan penyelidikan atas informasi tersebut dan ternyata benar bahwa di warung milik AS, didapatkan barang bukti berupa minuman beralkhohol.

Baca Juga: Mesin ATM Bank Jatim di Kediri Dibobol

"Selanjutnya kedua tersangka yaitu AMB dan AS, beserta barang bukti diamankan di Polres Kediri Kota guna proses lebih lanjut," ujar AKP Ni Ketut.

Tersangka akan dikenai Pasal 2 Jo Pasal 17 Perda Kabupaten Kediri No. 04 Tahun 1962 sebagaimana telah diubah menjadi Perda Kabupaten Kediri No. 04 Tahun 1977 Huruf C Jo G Jo Pasal 25 Ayat (1) Huruf b Jo Pasal 41 Huruf e Jo Pasal 50 Ayat (1) Perda Nomor 06 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU