Jual Narkoba, Pekerja Serabutan Diamankan Polres Tanjung Perak

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 01 Jun 2022 17:27 WIB

Jual Narkoba, Pekerja Serabutan Diamankan Polres Tanjung Perak

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - DWA (21) warga Jalan Gunung Sari Surabaya, terlibat kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Surabaya, anggota polres Tanjung Perak Surabaya membekuk pada hari Minggu (15/5/2022).

DWA ditangkap di rumahnya yang beralamat di jalan Gunung Sari, tersangka diamankan setelah anggota Polres Tanjung Perak mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Baca Juga: Pemuda di Jombang Kemas Narkoba dalam Bungkus Minuman Instan, Keuntungan untuk Modal Jual Sayur

Kapolres Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto membenarkan, bahwa informasi dari masyarakat telah terjadi peredaran narkoba di jalan Gunung Sari.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Gunungsari Surabaya. Setelah kami lakukan pengawasan dan pemantauan di wilayah tersebut, kami dapati identitas tersangka. Kami langsung lakukan penyergapan di rumah tersangka,” kata AKBP Anton, Rabu ( 1/6/2022).

Setelah mendapatkan informasi, anggota polres Tanjung Perak melakukan penyergapan di dalam rumah tersangka dan berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Tangkap Residivis Curanmor

Anggota Polres Tanjung Perak Surabaya berhasil mengamankan  barang bukti berupa, 7 klip plastik kecil sabu dengan berbagai takaran, 2 buah pipet yang masih ada sabu di dalamnya, 1 buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik yang diduga untuk menakar sabu, uang tunai Rp 50.000 hasil penjualan sabu, dan 1 buah unit HP merek Oppo berwarna putih yang diduga digunakan untuk bertransaksi sabu.

Anton menjelaskan, saat ini tersangka diamankan di Mapolres Tanjung Perak guna melakukan penyidikan.

Baca Juga: Resahkan Warga, Kampung Narkoba di Gempol Pasuruan Digrebek, 6 Pelaku Berhasil Diamankan

"Sementara kami membawa tersangka ke Mapolres dulu untuk dimintai keterangan. Sebab, tersangka masih bungkam perihal dari mana dia mendapatkan narkotika tersebut,” tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka DWA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs, Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. min

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU