Jual Pil LL Pemuda Tenggumung Dituntut Setahun Enam Bulan Bui

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 03 Jul 2020 18:45 WIB

Jual Pil LL Pemuda Tenggumung Dituntut Setahun Enam Bulan Bui

i

Tampak terdakwa Yoga mengikuti sidang tuntutan di ruang Cakra PN Surabaya melalui video telekonferensi.SP/BUDI

SURABAYAPAGI, Surabaya - Terdakwa Yoga Risdianto, warga Jalan Tenggumung Karya gang III, Kelurahan Pegirian, Kecamatan Semampir, Surabaya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Ashar hukuman setahun enam bulan penjara karena terbukti menyimpan 1000 pil LL di rumahnya.

Baca Juga: Kolaborasi dengan BNN, Petugas KAI Daop 8 Surabaya Jalani Tes Narkoba

Pemuda kelahiran tahun 2001 itu hanya bisa pasrah saat mendengar tuntutan jaksa Ashar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Menyatakan terdakwa melanggar pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, menuntut terdakwa dengan hukuman setahun enam bulan penjara,” kata JPU Ashar di ruang Cakra, Rabu (2/7/2020).

Setelah dibacakan tuntutan tersebut, terdakwa meminta agar hukuman dapat diringankan. Dirinya beralasan akan melanjutkan sekolah ke jenjang perguruan tinggi, selain itu dirinya juga mengaku kalau 1000 butir Pil LL itu bukanlah miliknya, tetapi milik kakaknya.

“Saya minta diperingan pak, maaf saya salah karena dititipi oleh kakak saya,” ujar Yoga kepada ketua hakim Yohanes Hehamony melalui video telekonferensi. Menurut terdakwa, Pil LL itu barang yang dibeli oleh kakaknya kemudian dititipkan kepadanya.

Meskipun hanya dititipi, Dia sempat menjual Pil LL tersebut kepada orang lain. Seharga Rp 20 ribu per 10 butirnya. Dirinya mengaku menjual barang haram tersebut melalui jaringan telepon dan menyuruh calon pembelinya datang ke rumah untuk mengambil Pil LL yang dipesan sebelumnya.

Berdasarkan hal itu, Ketua hakim Yohanes tidak memberikannya maaf begitu saja. Keputusannya akan dibacakan pada sidang minggu depan dengan agenda vonis terhadap terdakwa.

“Kamu tahukan itu dikarang? Mengapa mau dititpi Pil LL segitu banyaknya. Kan kamu tidak ada izinnya, selain itu bukan dari lukusan farmasi. Putusan minggu depan ya,” tegas Yohanes.

Diketahui sebelumnya, Yoga disergap anggota Reskrim Mapolsek Tegalsari Aipda Djajag bersama timnya. Saat digrebek, ditemukan 1000 butir Pil LL berwarna putih seberat 173 gram dengan total harga Rp 750 ribu. Dari hasil penjualan Pil LL tersebut, keuntungannya bisa mencapai dua kali lipat yakni Rp 1,2 juta.

“Berdasarkan penelusuran kami sempat dijual seharga Rp 20 per 10 butirnya. Ngakunya sudah tiga bulan juakan Pil LL,” kata Aipda Djajag.nbd

Baca Juga: DJP Jatim 2 Gandeng Media untuk Tingkatkan Pencapaian Target Pajak

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU