Jual PSK Dibawah Umur, Waria Mojosari Ditangkap Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 14 Des 2021 18:21 WIB

Jual PSK Dibawah Umur, Waria Mojosari Ditangkap Polisi

i

Satuan Resort Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto menangkap waria di di rumah kos Desa Randubango, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. SP/Dwy AS

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Satuan Resor Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto menangkap waria di di rumah kos Desa Randubango, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Tersangka IJZ alias BA, 23 tahun, warga Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto diduga sengaja mengeksploitasi anak dibawah umur untuk dipekerjakan sebagai pemandu lagu dan pekerja seks komersial (PSK).

Baca Juga: Guru MI di Bojonegoro Cabuli hingga Sodomi 8 Siswa

Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Andaru Rahutomo menjelaskan, penangkapan berawal dari anggotanya yang mendapatkan informasi jika terdapat praktek prostitusi di wilayah Kecamatan Mojosari yang transaksi operasionalnya sampai ke wilayah Tretes, Pasuruan. 

Tim melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa terdapat seorang wadam atau waria yang mengeksploitasi anak di wilayah hukumnya. Kemudian, pada hari Senin, 6 Desember 2021 pelaku diamankan oleh anggotanya.

"Kita amankan di kos milik pelaku. Serta dapat menyelamatkan tiga korban inisial KSAY, EDS alias S, dan SNM alias SBS di daerah Kecamatan Mojosari," ucap Andaru, Selasa (14/12).

Ketiga korban dipekerjakan sebagai pemandu lagu dan pekerja seks komersial (PKS) oleh tersangka IJZ. Lanjut Andaru, dua diantara korban merupakan anak dibawah umur warga Kecamatan Mojosari.

Yakni, EDS alias S, 16 tahun masih berstatus pelajar, dan SNM alias SBS, 17 tahun yang sudah putus sekolah. Sedangkan, satu korban lainnya KSAY, sudah berumur 18 tahun dengan status mahasiswa.

"Modus operandinya, pelaku mempekerjakan korban sebagai pemandu lagu dan pekerja seks komersial (PSK)," ujarnya.

Baca Juga: Gaya Hidup, Mantan Pramugari Jual Diri

Andaru menjelaskan, tersangka mempekerjakan ketiga korban sejak bulan Mei 2021 hingga awal Desember 2021 dengan lokasi yang berbeda-beda. Diantaranya, wilayah Mojosari, Tretes, hingga wilayah Kabupaten Gresik.

"Ditempat-tempat kos, dan beberapa tempat lainnya. Pelaku IJZ alias BA berkomunikasi dengan para pria yang menjadi pelanggannya melalui aplikasi Whatsapp dengan tujuan mencari wanita untuk menemani minum-minuman keras atau berhubungan seksual," katanya.

Usai melakukan negosiasi, lanjut Andaru, tersangka kemudian menentukan tarif yang akan dikenakan untuk menemani minum-minuman keras dan melayani hubungan seks. 

Baca Juga: Diiming Uang Rp 50 Ribu, Remaja Disabilitas Disetubuhi

Tarif yang ditawarkan berkisar antara Rp400 ribu sampai dengan Rp1,2 juta. "Uang hasil eksploitasi anak tersebut kemudian diserahkan korban kepada pelaku untuk memenuhi kebutuhan kos, biaya makan, serta alat kecantikan ketiga korban dan juga pelaku," ujarnya.

Tersangka diamankan dengan barang bukti gawai berwarna putih, dan saat ini dititipkan di Polsek Mojosari, dan dikenakan berlapis dengan ancaman diatas sepuluh tahun penjara.

"Yakni, Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 83 Jo 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 296 KUHP, dan Pasal 506 KUHP," ucapnya. Dwi

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU