Jual Sabu 2 Ons, Achmad Taufik Terancam Maksimal Hukuman Mati

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 14 Sep 2021 19:57 WIB

Jual Sabu 2 Ons, Achmad Taufik Terancam Maksimal Hukuman Mati

i

Terdakwa Achmad Taufik (kiri) perkara kepemilikan sabu dua ons, dan terdakwa M Ali Usman (berkas terpisah), menjadi saksi split, di ruang Candra, PN Surabaya, secara online. SP/Budi Mulyono

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara penyalahgunaan Narkotika jenis sabu seberat 2 ons, dengan terdakwa Achmad Taufik Hidayatullah bin Matrawi, diruang Candra PN Surabaya, digelar secara online.

Jaksa Suparlan menghadirkan saksi Penangkap kepolisian Maskori Hasan dan saksi split terdakwa M Ali Usman (berkas terpisah) di persidangan, Senin (13/09).

Baca Juga: Sengketa Jual Beli Rumah Pondok Candra Hakim Semprot Penggugat, PS Itu Wajib

Saksi Maskori membenarkan telah menangkap terdakwa bulan Januari 2021. Di rumahnya jalan Mastrip Nganjuk, jam 7 malam. Terdakwa Taufik merupakan Target Operasi, berjarak satu bulan setelah menangkap tersangka lain.

Informasi yang didapat bahwa dalam penguasaan Taufik ada barang sabu, namun barang bukti yang ditemukan hanya 0,3 gram sabu, alat hisap, 3 timbangan elektrik.

" Tidak sesuai informasinya yang mulia, karena dari terdakwa barang sabu sudah berpindah tangan melalui kurinya," ungkap saksi

" Sudah terjual kalau gitu," tanya hakim.

" Ya yang mulia, sudah dijual ke M Ali Usman sebanyak 2 ons, kami kembangkan penangkapan ke Ali Usman, kita temukan 2 poket sabu 2 ons, dan pil ekstasi, juga ada senjata api dalam penguasaan M Ali Usman," ungkap saksi Markori.

Baca Juga: Edy Mukti Pemborong Proyek PN Surabaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Saat penangkapan terdakwa Taufik, awal tidak ditemukan, yang ternyata terdakwa sembunyi dalam lemari, saat itu ada istri terdakwa.

Saksi split terdakwa M Ali Usman, membenarkan membeli sabu dari Taufik sebanyak 2 ons, dan sudah terjual, dirinya membeli seharga 120 juta, dibayar 60 juta lewat transfer dan 60 juta lagi dibayar cash oleh M Ali Usman. Sabu dibagi beberapa poket, dengan keuntungan 400 ribu per gramnya.

Sidang akan dilanjutkan dua pekan mendatang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, hakim Johannis yang memimpin sidang, menutup sidang dengan ketokan palu.

Perlu diketahui, terdakwa M Ali Usman alias Dwi Setiawan  ( berkas terpisah) menelpon terdakwa Achmad Taufik, memesan sabu 2 ons seharga Rp 120 Juta. Dibayar 60 juta melalui Transfer BCA an. Ismawati. Sisanya 60 juta akan dibayar  tunai setelah sabu diserahkan ke kurir.

Baca Juga: Bunuh Pacar, Anak Anggota DPR RI Terancam 15 Tahun Penjara

Selanjutnya terdakwa Taufik memesan sabu ke Rafi (DPO), jam 9 malam terdakwa Taufik menelpon M Ali Usman untuk mengambil sabu dibungkus lakban hitam seberat 2 ons di pinggir jalan Bolodewo. M Ali Usman telah membeli sabu kepada Taufik dua kali bulan Desember 2020 dan bulan Januari 2021.

Hari Senin 01 Maret 2021 jam 7 pagi, di apartemen Puncak Kertajaya Indah  Sukolilo Surabaya, petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap M Ali Usman, dengan BB 1,11 gram sabu, 0,60 gram.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. nbd

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU