Jual Sabu Karena Sepi Job, Pegawai Instalasi Wifi Diamankan Polres Tanjung Perak Surabaya.

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 16 Okt 2022 14:57 WIB

Jual Sabu Karena Sepi Job, Pegawai Instalasi Wifi Diamankan Polres Tanjung Perak Surabaya.

i

Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan polisi.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya terus memberantas peredaran narkoba di Surabaya, Jawa Timur. Kali ini menyasar seorang pekerja instalasi Wifi yang kedapatan mengedarkan sabu.

Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Hendro Utaryo mengatakan, penangkapan tersebut berawal saat anggota Satnarkoba mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki memiliki sabu-sabu.

Baca Juga: Kolaborasi dengan BNN, Petugas KAI Daop 8 Surabaya Jalani Tes Narkoba

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi langsung melakukan penangkapan tersangka di Jalan Gadelsari Tama Surabaya, pada Sabtu (8/10/2022).

“Setelah di TKP, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial A (27). Setelah dilakukan penggeledahan dikediaman, ditemukan 4 poket klip isi sabu berat dengan berat keseluruhan, 3,72 gram beserta bungkusnya yang ditemukan dalam kaleng kecil bekas merk LFAGLOS milik tersangka,” kata AKP Hendro, Minggu (16/10/2022).

Baca Juga: Terciduk Edarkan Pil Double L 1.600 Butir, Dua Pemuda di Mojokerto Berhasil Diamankan

Selain mengamankan pelaku dan beberapa barang bukti sabu, polisi juga menyita dari tangan tersangka berupa, 1 (satu) bendel klip plastik, 1 (satu) sekrop dari sedotan plastik warna hitam, dan 1 (satu) Unit timbangan elektrik.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Awas Narkotika Gambar Kartun, Incar Pelajar

“Tersangka A adalah seorang Instalasi Wifi, karena sepi ia nekat menjual sabu di rumahnya,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UUD RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun. ari

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU