Jual Tabung Oksigen Palsu, Arek Simorejo Ditangkap Polda Jatim

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 18 Agu 2021 21:28 WIB

Jual Tabung Oksigen Palsu, Arek Simorejo Ditangkap Polda Jatim

i

Puluhan tabung oksigen palsu hasil merestorasi dari tabung alat pemadam api disita dari tangan pelaku NW, warga Simorejo Surabaya. SP/ARL

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar pembuatan tabung oksigen palsu kepada masyarakat. Dari kasus ini polisi mengamankan satu tersangka dan barang bukti. Adalah seorang pria bernama NW alias NG, (52) warga Jalan Simorejo Surabaya.

Ironisnya tabung ini dibeli pasien covid-19. Untung korban tidak meninggal dunia. Penangkapan dilakukan Kamis (12/8/2021) lalu. Pelaku pembuat CV. Surya Artha Kencana.

Baca Juga: Perampokan di Perum PPS Gresik Hanya Rekayasa, Polisi Ungkap Korban Terlilit Investasi Bodong

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko dan Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman menerangkan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat adanya edaran tabung oksigen palsu kemudian dilidik untuk menemukan barang bukti.

Selanjutnya, anggota melakukan penyelidikan. Karena, pelaku menjual lewat media sosial, pihaknya bekerja sama dengan cyber untuk mengetahui lokasi pelaku. Tak butuh waktu lama, akhirnya anggota mengetahui lokasi pelaku dan langsung diamankan.  "Kita amankan satu tersangka berinisial NW alias NG umur 52 di rumahnya. Bahkan rumah pelaku juga dipergunakan sebagai bengkel tabung apar," terang Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, Rabu (18/8/2021).

Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan terbongkarnya kasus ini bermula dari orangtua korban berinisal WD yang terpapar Covid-19. Karena kondisinya memburuk, WD lantas membeli tabung oksigen melalui media sosial (medsos) pada 27 Juli 2021. Ia pun ditawari dua tabung oksigen masing-masing ukuran satu meter kubik, seharga Rp 4 juta oleh pelaku NW.

"WD adalah konsumen yang membutuhkan tabung oksigen. Yang kemudian mendatangi CV milik tersangka di daerah Simorejo, Surabaya," jelas Nico, Rabu (18/8/2021).

Setelah membeli tabung tersebut, WD langsung memberikannya kepada orangtua dengan harapan kondisinya membaik. Namun, kesehatan orangtua korban justru memburuk.

Baca Juga: Tipu Rekanan dengan Modus Kontrak Fiktif Rp 11 M, 2 Bos PT MBS Ditahan

Korban curiga dengan tabung yang dibelinya. Terlebih memiliki warna dasar merah, bentuknya sama persis dengan tabung alat pemadam api ringan (apar). Curiga, korban kemudian melaporkan ke polisi.

Sedangkan modus pelaku tersangka NW mempunyai usaha CV SAK yang bergerak di bidang pengisian alat pemadam kebakaran dan repacking/modif/produksi dari tabung pemadam kebakaran (CO2).

Kemudian, tabung APAR ( Alat Pemadam Api Ringan CO2), bekas dengan ukuran volume 1 meter kubik, 1,5 meter kubik, didapat dari konsumen yang tidak mengambil kembali pada saat melakukan pengisian tabung.

Selanjutnya, tabung tersebut dikeluarkan isinya dan dibersihkan dalamnya, dalam melakukan hal tersebut tersangka tanpa dilengkapi dengan standar sterilisasi kesehatan/medis. Kemudian, oleh pelaku dilakukan pengecekan ulang dengan warna putih dan selanjutnya dilakukan pengisian oksigen (O2), dimana tidak dilakukan pengujian terlebih dahulu dan tersangka tidak mempunyai keahlian bidang kesehatan.

Baca Juga: Hakim Geram, Terdakwa Edy Mukti Terlambat di Persidangan

Tabung tersebut, dirakit dengan menambahkan regulator oxygen kemudian menindas tulisan atau gedrikan oksigen pada tabung dan menempelkan stiker bertuliskan O2 Oxygen sehingga terlihat seperti tabung Oksigen baru.  "Dijual kepada konsumen atau pemakai dengan sistem pembayaran via transfer dan bertemu langsung,"paparnya.

Akibat perbuatannya NW telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dikenakan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan diantaranya, 800 tabung apar dan tabung selam, 4 tabung ukuran 6 M3 yang berisi Oxygen, 9 tabung ukuran 6 m3 kosong, 43 tabung ukuran 1 M3 kosong warna putih, 20 tabung ukuran ½ M3 kosong warna putih, 3 tabung ukuran 1 ½ M3 kosong warna putih, 15 buah besi kaki tabung, 1 bendel karbit las listrik, 1 mesin las, 1 bendel stiker bertuliskan tabung “Oxygen Medical Grade”, 6 buah bukti pembayaran pengisian oksigen. ham/cr2/ril

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU